Kadishub Pematangsiantar Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 19:46 WIB

40358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Pematangsiantar saat kondisi ditahan (Kiri), Kapolres Pematangsiantar saat diwawancarai (Kanan). Senin, (28/7)

Kadishub Pematangsiantar saat kondisi ditahan (Kiri), Kapolres Pematangsiantar saat diwawancarai (Kanan). Senin, (28/7)

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, M.Si., resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) dan dikirim ke Rutan Klas I Medan. Ia diduga terlibat pungutan liar (pungli) retribusi parkir RS Vita Insani sebesar Rp 48,6 juta.

Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar. Julham digiring ke Kejari dalam kondisi diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah. Ia bungkam saat dicecar awak media.

“Tersangka dua kali mangkir dari panggilan. Penahanan ini untuk memperlancar proses hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung.

Julham sebelumnya dijemput paksa dari rumahnya oleh personel Polres Pematangsiantar karena tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Padahal, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 Juli 2025.

Kapolres Siantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, membenarkan penjemputan tersebut.

“Anggota kami menemukan keberadaan tersangka dan langsung membawanya ke Mapolres,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, Julham diserahkan ke Kejari beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 48.600.000. Ia kemudian dititipkan di Lapas Kelas I Medan selama 20 hari hingga 16 Agustus 2025.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Henry Situmorang, merinci kronologi kasus. Permulaan bermula dari izin penutupan trotoar dan area parkir RS Vita Insani saat renovasi 2024. Julham mengeluarkan tiga surat izin atas nama Dishub, bukan Wali Kota.

Dalam surat itu, RS Vita Insani diminta membayar kompensasi parkir sebesar Rp 48 juta yang diserahkan kepada staf Dishub, Tohgom Lumbangaol, kemudian disetorkan ke Julham. Namun, dana tersebut tidak dimasukkan ke kas daerah.

“Tindakan ini tidak melalui mekanisme retribusi resmi dan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Henry.

Uang kompensasi baru disetorkan ke kas daerah pada Desember 2024, setelah kasus mencuat ke publik. Penyidik menyatakan, tindakan Julham mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Ia disangkakan melanggar, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan/atau, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Ada pula subsider berupa pidana minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Kami tegaskan, Kejari Pematangsiantar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Henry.

Baca Sebelumnya : Akun Fb Julham Situmorang Tuding Dimintai 200 Juta oleh Kanit Tipikor, Ungkap Dugaan Pemerasan Berujung P-21 di Facebook

Beberapa jam sebelumnya, Julham mengunggah tulisan di facebook milik pribadinya bernama Julham Situmorang, yang menyebutkan jika ia dimintai uang oleh kanit Tipikor  Lizar Hamdani sebesar Rp 200 Juta, namun ia tidak mampu menyediakannya sehingga menyebabkan ia naik status tersangka (P-21).

Wartawan : Larsen S

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Jadi Pembina Upacara di Sekolah Almamater, Wesly Silalahi Ingatkan Siswa Jauhi Bullying
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus Sambut Pendeta GPIB Maranatha Pematangsiantar
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Peredaran Ganja di Gaja Pokki, Polisi Cari Informasi Tambahan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru