Meski Belum DiluncurkanPemprov Sumut Selesaikan 106 Kasus Lewat PRESTICE

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 23:26 WIB

40259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Jumat (26/9).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Jumat (26/9).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, serta pemerintah kabupaten/kota, mempercepat akses perlindungan hukum masyarakat lewat program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Menariknya, meski program ini belum resmi diluncurkan, Pemprov Sumut telah menyelesaikan 106 kasus melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menyampaikan hal tersebut dalam acara Temu Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut. Acara bertema Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Jumat (26/9/2025).

Menurut Aprilla, Pemprov Sumut telah menandatangani MoU dengan Kemenkumham dan Polda Sumut untuk menjalankan PRESTICE. Program ini mengedepankan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dengan dialog dan mediasi, bukan sekadar hukuman. Tujuannya, memulihkan hubungan antarwarga, memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian, sekaligus menghemat anggaran negara.

“Bersama Kemenkumham, kami sudah membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Pos ini menjadi layanan terpadu di bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat. Saat ini, sudah berdiri 2.000 Posbankum di desa dan kelurahan di Sumut,” kata Aprilla.

Targetnya, jumlah Posbankum meningkat menjadi 3.000 unit pada November 2025. Posbankum menyediakan layanan informasi hukum, mediasi konflik atau sengketa, serta bantuan hukum dan advokasi.

“Program ini sudah berjalan meski launching resmi baru November mendatang. Faktanya, 106 kasus sudah terselesaikan lewat pendekatan restorative justice,” tambahnya.

Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bambang Harianto, menuturkan bahwa laporan yang ditangani beragam. Kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-piutang, sengketa waris, hingga pencemaran nama baik di media sosial.

Untuk memperkuat PRESTICE, Pemprov Sumut menggandeng kabupaten/kota guna menyosialisasikan keberadaan Posbankum. Pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi paralegal yang berasal dari komunitas atau tokoh masyarakat. Mereka bukan advokat, tetapi setelah pelatihan dapat membantu penyelesaian kasus di tingkat desa.

Selain itu, program PRESTICE juga didukung oleh 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah tersertifikasi Kemenkumham. Program ini diharapkan mampu mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Namun, Aprilla menegaskan bahwa PRESTICE tidak berlaku untuk kasus narkoba. Selain itu, nilai kerugian perkara juga dibatasi maksimal Rp2,5 juta.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, dan Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga. (An/red)

Berita Terkait

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali
Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus
Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla
Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan
PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan
Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan
232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:56 WIB

PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Jalinsum Simalungun, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

Berita Terbaru