ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan hasil penyelidikan terbaru terkait peta rawan narkoba di Kota Medan dan sekitarnya.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan,” ujar Calvijn di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, kecamatan pertama yang masuk kategori rawan adalah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Polisi telah mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Selain itu, Percut Sei Tuan juga masuk daftar rawan dengan 21 kasus dan 25 tersangka sepanjang 2025. Kemudian, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mencatat 19 kasus dengan 22 tersangka.
Di Kota Medan, dua kecamatan juga terdeteksi rawan. Pertama, Medan Marelan, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, dengan 19 kasus dan 21 tersangka. Kedua, Medan Deli, yang mencatat 19 kasus dengan 20 tersangka.
Menanggapi temuan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa aparat tidak akan lengah.
“Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberi informasi demi lingkungan bersih dari narkoba,” kata Ferry, Minggu (28/9/2025).
Calvijn menambahkan, kelima kecamatan ini menjadi perhatian serius kepolisian. Menurutnya, jalur peredaran narkoba harus diputus dengan strategi penindakan dan pencegahan yang lebih tajam.
“Kelima kecamatan ini berpotensi besar menjadi jalur peredaran narkoba di Sumut. Kami pastikan langkah pemberantasan akan terus ditingkatkan,” tegas Calvijn. (AP)