ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, serta pemerintah kabupaten/kota, mempercepat akses perlindungan hukum masyarakat lewat program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Menariknya, meski program ini belum resmi diluncurkan, Pemprov Sumut telah menyelesaikan 106 kasus melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menyampaikan hal tersebut dalam acara Temu Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut. Acara bertema Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Jumat (26/9/2025).
Menurut Aprilla, Pemprov Sumut telah menandatangani MoU dengan Kemenkumham dan Polda Sumut untuk menjalankan PRESTICE. Program ini mengedepankan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dengan dialog dan mediasi, bukan sekadar hukuman. Tujuannya, memulihkan hubungan antarwarga, memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian, sekaligus menghemat anggaran negara.
“Bersama Kemenkumham, kami sudah membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Pos ini menjadi layanan terpadu di bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat. Saat ini, sudah berdiri 2.000 Posbankum di desa dan kelurahan di Sumut,” kata Aprilla.
Targetnya, jumlah Posbankum meningkat menjadi 3.000 unit pada November 2025. Posbankum menyediakan layanan informasi hukum, mediasi konflik atau sengketa, serta bantuan hukum dan advokasi.
“Program ini sudah berjalan meski launching resmi baru November mendatang. Faktanya, 106 kasus sudah terselesaikan lewat pendekatan restorative justice,” tambahnya.
Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bambang Harianto, menuturkan bahwa laporan yang ditangani beragam. Kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-piutang, sengketa waris, hingga pencemaran nama baik di media sosial.
Untuk memperkuat PRESTICE, Pemprov Sumut menggandeng kabupaten/kota guna menyosialisasikan keberadaan Posbankum. Pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi paralegal yang berasal dari komunitas atau tokoh masyarakat. Mereka bukan advokat, tetapi setelah pelatihan dapat membantu penyelesaian kasus di tingkat desa.
Selain itu, program PRESTICE juga didukung oleh 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah tersertifikasi Kemenkumham. Program ini diharapkan mampu mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Namun, Aprilla menegaskan bahwa PRESTICE tidak berlaku untuk kasus narkoba. Selain itu, nilai kerugian perkara juga dibatasi maksimal Rp2,5 juta.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, dan Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga. (An/red)


































