Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan

Konferensi pers Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan kembali bergulir. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan jaringan komunikasi dan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima di Palembang, Selasa (28 April 2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RC, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses penyidikan dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023.

Penyidik menduga para tersangka berperan dalam mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 21 dan Pasal 22, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. (AP/red)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga
158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru