ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan kembali bergulir. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan jaringan komunikasi dan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima di Palembang, Selasa (28 April 2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RC, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses penyidikan dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023.
Penyidik menduga para tersangka berperan dalam mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 21 dan Pasal 22, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. (AP/red)


































