ATAPKOTA.COM, BANDA ACEH – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan aparat gabungan. Dalam pengungkapan dua kasus berbeda yang berlangsung pada April hingga Mei 2026 tersebut, empat pria diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, S.I.K., M.H., didampingi Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Suryo Anggoro serta unsur terkait, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Kasus pertama terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM mengamankan seorang pria berinisial MK (25) yang hendak terbang menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawa MK. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus tersebut.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MK mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan mengaku diminta membawa barang tersebut ke Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp60 juta. Namun sebelum keberangkatan, ia baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta,” ujar Kombes Pol. Andi Kirana.
Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec kembali menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray terhadap calon penumpang tujuan Jakarta.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan pemilik koper berinisial AS (21) di ruang tunggu keberangkatan. Saat koper dibuka di hadapan petugas, ditemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp85 juta untuk mengantarkan barang yang diduga narkotika tersebut ke luar Aceh.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama personel Lanud SIM dan Avsec Bandara SIM. Hasilnya, dua pria lainnya berinisial MR dan MGA berhasil diamankan di salah satu penginapan di Kabupaten Pidie saat dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS menuju bandara.
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan keterangan para terduga pelaku, barang yang diduga sabu tersebut diambil dari wilayah Pidie sebelum dibawa menuju Bandara Sultan Iskandar Muda.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sejumlah pihak yang telah masuk daftar pencarian orang,” kata Andi Kirana.
Selain memaparkan pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut, Kapolresta Banda Aceh juga menyampaikan capaian penanganan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.
Selama lima bulan pertama tahun ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir ekstasi, serta sejumlah minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan hukum.
Kapolresta menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa sehingga harus diperangi bersama,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan pemasok. (*)






























