ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap 3.865 kasus dugaan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 4.628 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya dengan total berat mencapai sekitar 5,3 ton. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/7/2026) di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Medan.
Konferensi pers dipimpin Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, serta pejabat utama Polda Sumut.
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran yang dinilai terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya, tren pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Utara menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, aparat menyita sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 950 kilogram.
Kapolda optimistis angka tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun seiring dengan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terus dilakukan.
“Pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas karena kejahatan ini merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa,” tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa selain menangani ribuan perkara reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan mengamankan 1.077 tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Selain penindakan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan pengungkapan 82 perkara dengan 105 tersangka. Petugas juga menggelar 81 patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti hasil penyidikan dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta 1 kilogram ketamin yang telah memperoleh penetapan pemusnahan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut dengan berbagai instansi terkait. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan distribusi narkoba. (AP/red)

































