ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Polisi menangkap Jerman Juventus Nababan, yang berdasarkan hasil penyelidikan diduga mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tertanggal 31 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula dari kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 milik Endang Yusniati Nababan di samping sebuah kios di Jalan Rajamin, S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, sepeda motor berada di samping kios milik korban. Kunci kontak motor dititipkan kepada seorang saksi.
Korban kemudian menyadari sepeda motornya hilang ketika meminta saksi mengambil dompet yang berada di dalam bagasi motor. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Pihak korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada Jerman Juventus Nababan.
Yang mengejutkan, terduga pelaku ternyata merupakan adik kandung korban.
“Dari hasil rekaman CCTV, terungkap bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah adik kandung korban sendiri, yakni Jerman Juventus Nababan,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Supra X125 tahun 2022 berwarna hitam. Polisi memperkirakan nilai kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., menangkap Jerman pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka diamankan di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan Kapolsek, tersangka kemudian mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
“Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Patar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja kios ketika korban sedang sibuk melayani pembeli.
Menurut polisi, tindakan tersebut bermula setelah tersangka meminta uang kepada korban, tetapi permintaannya tidak dipenuhi.
Tersangka kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kendaraan tersebut dari lokasi.
Polisi juga menyebut tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Simpang Dosin dengan nilai Rp1 juta.
“Tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut senilai satu juta rupiah,” ujar Patar.
Polisi menyebut faktor ekonomi menjadi motif berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keberadaan kendaraan yang disebut telah digadaikan.
Kapolsek Bandar Huluan menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga tahap penyerahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hubungan keluarga tidak menghapus konsekuensi hukum apabila seseorang diduga mengambil barang milik anggota keluarganya tanpa hak.
Namun, status Jerman Juventus Nababan dalam perkara ini tetap sebagai tersangka, dan proses hukum masih berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)































