ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pemanfaatan fitur siaran langsung atau live streaming TikTok untuk memperoleh keuntungan melalui konten yang diduga bermuatan pornografi. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis, 3 September 2026. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari patroli siber yang dilakukan personelnya di ruang digital.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga IP menggunakan fitur siaran langsung untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
Bayu mengatakan, perempuan tersebut diduga bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Dalam siaran tersebut, menurut penyidik, IP kemudian mengikuti sejumlah tantangan yang diberikan selama kegiatan berlangsung.
Aktivitas tersebut, kata Bayu, diduga dilakukan untuk menarik perhatian penonton dan memperoleh gift dalam bentuk koin virtual.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.
Menurut keterangan kepolisian, koin virtual yang diterima melalui akun tersebut selanjutnya diduga dikonversi menjadi uang. Dana itu kemudian ditransfer ke aplikasi dompet digital yang terhubung dengan akun bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025.
Polisi juga menyebut akun yang sebelumnya digunakan diduga telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, IP diduga kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.
“Yang bersangkutan diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.
Perkara tersebut terungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli di ruang digital dan menemukan sejumlah siaran langsung yang diduga memuat konten melanggar ketentuan hukum.
Dari temuan tersebut, penyidik melakukan perekaman layar, mengumpulkan barang bukti digital, serta melakukan penelusuran dan profiling terhadap akun yang digunakan.
Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada IP sebagai pihak yang diduga menguasai dan menggunakan akun tersebut.
Setelah melakukan pendalaman, personel Ditressiber mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar, Gang Buntu, Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten, kartu SIM, serta sejumlah akun media sosial dan dompet digital.
Bayu menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh dimanfaatkan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menyatakan menerapkan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.
“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ferry.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berada dalam penanganan Ditressiber Polda Sumut. Dugaan tindak pidana dan penerapan pasal dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(AP/red)































