ATAPKOTA.COM, SUMUT – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan langsung masyarakat. Penegasan itu disampaikan Surya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Rabu (2/9/2026).
Surya menilai reforma agraria tidak boleh berhenti pada penyelesaian administrasi pertanahan atau penerbitan sertifikat. Menurutnya, penataan aset harus diikuti dengan pembukaan akses ekonomi agar masyarakat penerima manfaat mampu meningkatkan kesejahteraannya.
Ia menjelaskan, reforma agraria mencakup penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan tanah yang telah ditata dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan ekonomi masyarakat.
“Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi, kita telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur. Dengan begitu, kita memiliki wadah koordinasi lebih terpadu dalam melaksanakan penataan aset, penyelesaian konflik agraria, serta pengembangan akses ekonomi bagi penerima manfaat,” ujar Surya.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Nugraha, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timor Tumanggor, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala daerah.
Surya mengakui Sumut masih menghadapi berbagai persoalan agraria. Beberapa di antaranya berkaitan dengan tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan, serta belum sinkronnya data pertanahan antarinstansi.
Menurutnya, pemerintah harus menangani persoalan tersebut secara hati-hati dengan mengedepankan keterbukaan, ketepatan data, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Namun, penyelesaian persoalan aset menurut Surya belum cukup. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memperoleh dukungan setelah proses penataan aset selesai.
Dukungan tersebut dapat berupa penguatan koperasi, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan.
“Dengan begitu, manfaat reforma agraria bermuara pada kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Surya juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara lebih luas terhadap kebijakan reforma agraria. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat dalam pelaksanaan program.
Surya mengapresiasi berbagai pihak yang telah membangun koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria. Ia menilai persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja karena menyangkut aspek pertanahan, pemerintahan, ekonomi, hukum, dan kepentingan masyarakat.
“Rakor ini menjadi langkah awal yang penting untuk menyamakan arah, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program yang direncanakan dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha melaporkan sejumlah tahapan telah dilakukan sebelum penerbitan Keputusan Gubernur terkait GTRA. Tahapan tersebut antara lain konsultasi, pembahasan pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penentuan lokasi yang menjadi fokus pelaksanaan reforma agraria.
GTRA Sumut selanjutnya akan melakukan pendataan dan survei lapangan bersama terhadap subjek maupun objek reforma agraria. Kegiatan tersebut berkaitan dengan penataan aset sekaligus upaya penyelesaian konflik agraria.
Tim GTRA juga akan menyusun rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang ditemukan di Sumatera Utara.
Selain itu, tim akan menyusun daftar penerima manfaat hasil penataan aset berdasarkan nama dan alamat serta daftar permasalahan pelaksanaan reforma agraria di Sumut.
“Melakukan rapat koordinasi akhir tahun sebagai penutup kegiatan GTRA Provinsi Sumatera Utara dan menyusun pelaporan untuk dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN,” kata Nugraha.
Rakor awal GTRA Sumut 2026 pada akhirnya menempatkan satu persoalan penting sebagai pekerjaan lanjutan: memastikan reforma agraria tidak berhenti pada pendataan, penataan aset, sertifikasi, atau penyelesaian sengketa.
Komitmen pemerintah untuk menghubungkan penataan aset dengan akses ekonomi masyarakat masih membutuhkan pembuktian melalui program yang terukur. Dukungan terhadap koperasi dan UMKM, pendampingan usaha, akses pembiayaan, serta peningkatan produktivitas masyarakat menjadi bagian yang perlu dipantau dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, keberhasilan reforma agraria Sumut nantinya tidak hanya dapat dilihat dari jumlah bidang tanah yang ditata atau konflik yang diselesaikan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima program.(AP/red)

































