ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penjelasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk mempertanyakan atau mengajukan perubahan peringkat desil mereka.
Khoiruddin menjelaskan, penentuan peringkat dalam DTSEN berada pada kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, warga yang menemukan ketidaksesuaian data tidak perlu datang langsung ke Dinsos Kota Medan untuk meminta perubahan peringkat.
Ia meminta camat dan lurah memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat mengenai mekanisme pengajuan pembaruan data maupun keberatan atas kondisi data sosial ekonomi mereka.
“Kita perlu menyatukan pemahaman para camat dan lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,” ujar Khoiruddin, Rabu (2/9/2026).
Menurut Khoiruddin, keberadaan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat kelurahan menjadi salah satu jalur yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pembaruan atau ketidaksesuaian data.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu menempuh proses yang lebih jauh apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan data sosial ekonomi maupun peringkat desil.
Pemko Medan, lanjutnya, perlu memastikan jajaran kewilayahan memahami pembagian kewenangan tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar sejak awal.
Penjelasan itu sekaligus menjadi klarifikasi atas anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perubahan peringkat desil dapat dilakukan oleh Pemko Medan melalui Dinsos maupun kantor kelurahan.
Selain persoalan desil DTSEN, Dinsos Kota Medan juga mencatat pendaftaran melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) masih belum mencakup seluruh keluarga.
Khoiruddin menyebut pendaftaran saat ini mencapai 297.390 kepala keluarga (KK) atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK.
Ia mengatakan masih tersedia waktu bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran setelah adanya perpanjangan batas waktu pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember.
“Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang,” katanya.
Persoalan peringkat desil DTSEN menjadi penting karena data sosial ekonomi digunakan dalam berbagai kebijakan perlindungan sosial. Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi datanya tidak sesuai perlu mengikuti mekanisme pembaruan data yang telah ditentukan.
Di sisi lain, pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki pekerjaan penting untuk memastikan warga mengetahui jalur pengaduan dan pembaruan data tersebut.
Bagi Pemko Medan, persoalan utama bukan sekadar berapa banyak warga yang mengajukan perubahan data, tetapi bagaimana memastikan informasi mengenai mekanisme DTSEN tersampaikan secara benar hingga tingkat lingkungan.
Dengan begitu, warga tidak lagi datang ke instansi yang tidak memiliki kewenangan mengubah peringkat desil, sementara proses pembaruan data tetap berjalan melalui mekanisme yang tersedia.(MB/red)































