ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 82 perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Belawan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kepolisian memusnahkan 222,69 gram narkotika jenis sabu, 995,65 gram ganja, serta 481 butir pil yang disebut sebagai narkotika jenis ekstasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan perkara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP A. R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan barang bukti dalam perkara narkotika.
“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 82 perkara yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 222,69 gram sabu, 995,65 gram ganja, dan 481 butir pil ekstasi,” ujar Riza.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, penasihat hukum atau kuasa hukum, serta pihak Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Menurut Riza, sebelum proses pemusnahan dilakukan, pihak Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah tahapan pemeriksaan selesai, petugas memusnahkan barang bukti dengan metode berbeda sesuai dengan jenisnya.
“Untuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Riza.
Pihak kepolisian menyatakan seluruh barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses sesuai prosedur dan disaksikan oleh para pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Riza mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pertanggungjawaban dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Menurutnya, proses tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan atau beredar.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan peredaran narkotika. Mari bersama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” pungkas Riza.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara dan hasil pengungkapan masing-masing kasus masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada publik.(AP/red)

































