ATAPKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bersama Manggala Agni Daops II Pematangsiantar melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kawasan wilayah hukum Polres Simalungun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Informasi mengenai kegiatan itu disampaikannya kepada awak media pada malam hari.
Menurut Verry, kegiatan tersebut merupakan langkah preemtif dan preventif yang dilakukan kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dan dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus upaya preemtif dan preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Verry.
Kegiatan pencegahan Karhutla tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K. Personel yang terlibat juga di antaranya Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., beserta anggota operasional Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun.
Dalam pelaksanaannya, personel Sat Reskrim berkoordinasi dengan Sekretaris Manggala Agni Daops II Pematangsiantar, Maralo Tambun, beserta tim.
Verry mengatakan, koordinasi dilakukan untuk menyamakan langkah dan memperkuat upaya pencegahan Karhutla di lapangan.
Setelah melakukan koordinasi, personel gabungan melaksanakan patroli serta sambang kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan permukiman.
Petugas juga membagikan dan memasang stiker berisi imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah lokasi yang dinilai mudah dilihat masyarakat.
“Personel memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar, serta mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di sekitar kawasan hutan,” kata Verry.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keselamatan warga.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah munculnya titik api dan segera melaporkan kepada kepolisian, pemerintah setempat, atau instansi terkait apabila mengetahui adanya kebakaran maupun indikasi aktivitas pembakaran lahan.
Verry mengatakan, petugas turut menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjadi mata dan telinga kami di lapangan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan, petugas telah melaksanakan pembagian dan pemasangan stiker imbauan di sejumlah titik. Selain itu, masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan telah menerima penyuluhan mengenai bahaya dan pencegahan Karhutla.
Verry menyebut, masyarakat yang ditemui dalam kegiatan tersebut memberikan respons positif dan menyatakan kesiapan untuk ikut menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.
Ia menilai komunikasi dan kerja sama antara aparat serta masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya deteksi dini terhadap potensi Karhutla.
“Terbangunnya komunikasi dan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan Karhutla sejak dini,” ungkapnya.
Ke depan, Sat Reskrim Polres Simalungun berencana melanjutkan patroli dan pengawasan di sejumlah kawasan yang dinilai memiliki potensi terjadinya Karhutla.
Kepolisian juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, TNI, instansi yang membidangi kehutanan, serta masyarakat setempat.
Menurut Verry, upaya sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan. Sementara itu, apabila aparat menemukan dugaan tindak pidana terkait pembakaran hutan dan lahan, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan sosialisasi dan pengawasan. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, tentu akan dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Simalungun berharap upaya pencegahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengurangi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Sumber : Humas Polres Simalungun.

































