Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Au

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Camat Medan Timur (Kiri), Wali Kota Medan (Tengah), Lurah Aur (Kanan), disusun dalam bentuk gambar ilustrasli AI.

Keterangan Foto : Camat Medan Timur (Kiri), Wali Kota Medan (Tengah), Lurah Aur (Kanan), disusun dalam bentuk gambar ilustrasli AI.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T. Keputusan tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan tertanggal 31 Agustus 2026 setelah proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.

Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K dengan jenis hukuman yang sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.S.T.P., M.A.P., membenarkan penerbitan kedua keputusan tersebut.

“Benar, pada 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak serta-merta berlaku pada hari penetapan. Pelaksanaan hukuman mengikuti mekanisme yang tercantum dalam diktum masing-masing keputusan.

Menurut Subhan, hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak PNS yang bersangkutan menerima keputusan atau sejak keputusan hukuman disiplin dikirim ke alamat PNS sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam keputusan.

“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau sejak keputusan dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan yang diterbitkan Wali Kota Medan, Fernanda yang sebelumnya menduduki jabatan Camat Medan Timur dibebaskan dari jabatannya.

Setelah menjalani hukuman tersebut, Fernanda ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Adapun Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang sebelumnya menjabat Lurah Aur pada Kecamatan Medan Maimun, juga dibebaskan dari jabatannya.

Efrin selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Kedua keputusan itu diterbitkan setelah Pemerintah Kota Medan menjalankan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan tersebut melibatkan Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Subhan menegaskan, hukuman pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan tidak berarti Fernanda dan Efrin diberhentikan sebagai PNS.

“Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Subhan.

Menurutnya, penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan aparatur sipil negara. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap ASN menjalankan tugas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan kode perilaku ASN.

“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Subhan mengatakan, Pemerintah Kota Medan akan menjadikan penegakan disiplin sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan integritas aparatur.

Ia menegaskan, setiap proses penegakan disiplin dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penerbitan dua keputusan tersebut sekaligus menjadi catatan dalam pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Namun, substansi mengenai jenis dan bentuk pelanggaran yang menjadi dasar hukuman perlu merujuk secara langsung pada dokumen keputusan dan hasil pemeriksaan agar pemberitaan tidak menarik kesimpulan di luar fakta administratif yang tersedia.(MB/red)

Berita Terkait

Plt Kepala SMPN 3 Pematangsiantar Buka Suara soal Dugaan Pelecehan, Guru Dibebastugaskan
Hujan Deras Picu Longsor di Nagori Togur, Alat Berat Direncanakan Turun ke Lokasi
Dua Ponsel Sopir Dump Truck Raib di Tol Simpang Panei, Jatanras Polres Simalungun Amankan Dua Pria
Kapolda Sumut Serukan Perlawanan terhadap Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Survei PUSTAKA: Warga Siantar Tinggalkan Tirta Uli, Biaya Sambungan Baru Jadi Penghambat
Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Dorong Pengemudi Jadi Pelopor Keselamatan
Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Diduga Impor Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai
Polda Sumut Edukasi Pengendara di Tiga Lokasi, Operasi Patuh Toba 2026 Kedepankan Keselamatan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Plt Kepala SMPN 3 Pematangsiantar Buka Suara soal Dugaan Pelecehan, Guru Dibebastugaskan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Nagori Togur, Alat Berat Direncanakan Turun ke Lokasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Dua Ponsel Sopir Dump Truck Raib di Tol Simpang Panei, Jatanras Polres Simalungun Amankan Dua Pria

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kapolda Sumut Serukan Perlawanan terhadap Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Survei PUSTAKA: Warga Siantar Tinggalkan Tirta Uli, Biaya Sambungan Baru Jadi Penghambat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Diduga Impor Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Polda Sumut Edukasi Pengendara di Tiga Lokasi, Operasi Patuh Toba 2026 Kedepankan Keselamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Kapolres, TNI dan Pemkab Simalungun Bersihkan Pasar Pematang Raya, Pedagang Diajak Terlibat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolda Sumut Serukan Perlawanan terhadap Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 30 Okt 2026 - 15:01 WIB