ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kedaulatan data nasional dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Pemerintah kini membahas penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia sebagai upaya membangun tata kelola informasi nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyoroti pentingnya penguasaan dan pengelolaan data nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan negara di tengah meningkatnya pertukaran informasi melalui sistem digital.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet.
Pembahasan rancangan regulasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari DPR RI, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait. Keterlibatan berbagai pihak ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan data nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penerapan Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan memiliki basis informasi yang lebih akurat dan konsisten dalam menyusun kebijakan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain integrasi data, penyusunan regulasi tersebut juga menyoroti aspek keamanan pertukaran informasi dan penguatan ketahanan siber nasional. Kedua aspek tersebut menjadi perhatian penting seiring meningkatnya kebutuhan pemerintah dalam memanfaatkan data untuk berbagai pelayanan dan administrasi publik.
“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” demikian keterangan dalam unggahan Sekretariat Kabinet.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden didampingi sejumlah pejabat dan anggota tim perumus. Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, Anggota Komisi VII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi landasan penguatan tata kelola informasi nasional. Namun, efektivitas regulasi tersebut nantinya juga akan bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan, standar pengelolaan data, perlindungan informasi masyarakat, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaannya.
Dengan demikian, pembahasan regulasi ini tidak hanya menyangkut integrasi sistem informasi antarlembaga, tetapi juga bagaimana negara memastikan keamanan, akuntabilitas, dan kedaulatan data dalam penyelenggaraan pemerintahan digital.(RE/red)

































