ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan dua orang dalam penggerebekan Warung Pido di Jalan Cingkes–Kabanjahe, Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (22/10/2026) malam. Dari lokasi, petugas menyita 24 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 4,54 gram. Seorang pria berinisial MSS (30) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang perempuan menjalani asesmen untuk rehabilitasi setelah hasil tes urinenya positif.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026) malam. Ia menyebut kegiatan itu sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Provos, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, serta pangulu setempat.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Dalam arahannya, Charles meminta anggota menjalankan tugas sesuai surat perintah, tetap waspada, serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
Setelah apel, tim bergerak menuju Warung Pido di Huta IV, Nagori Cingkes. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSS (30), yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Huta IV, Nagori Cingkes. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial KS br S (26), seorang mahasiswi asal Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Polisi Sita 24 Paket Diduga Sabu
Dari penggeledahan, petugas menemukan 24 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,54 gram.
Selain itu, polisi menyita sebuah sendok dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, dua alat isap atau bong, dua dompet berwarna cokelat dan hitam, satu unit ponsel Vivo berwarna hijau tua, serta satu unit ponsel Oppo berwarna perak.
Petugas turut mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, tiga buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp790.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.
Menurut keterangan polisi, dalam pemeriksaan awal, MSS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi dilakukan melalui telepon setelah dirinya diperkenalkan oleh teman-temannya.
MSS juga mengaku bahwa barang pesanan biasanya diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar. Keterangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal dan masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
AKP Verry Purba mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MSS sebagai tersangka karena barang bukti tersebut dinyatakan berkaitan dengan yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Verry.
Sementara itu, KS br S dilaporkan menjalani tes urine dengan hasil positif. Menurut Verry, perempuan tersebut selanjutnya menjalani asesmen oleh BNNK Simalungun untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Polisi Ajak Warga Cegah Peredaran Narkoba
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba melalui pangulu setempat juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
AKP Verry Purba berharap kegiatan KRYD dapat membantu menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Proses hukum terhadap MSS selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka tidak menghilangkan hak yang bersangkutan atas asas praduga tak bersalah.(AP/red)


































