ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP, M.Si., membantah informasi yang menyebutkan kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kosong. Ia menyatakan saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan pengecekan pemerintah daerah saat ini hampir mencapai Rp450 miliar.
Klarifikasi tersebut disampaikan Mixnon saat memberikan keterangan kepada wartawan dari berbagai media di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (26/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Akbar Putra Siregar serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Rusli Harahap.
Mixnon menegaskan, pengelolaan keuangan daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyatakan Pemkab Simalungun berkomitmen menjalankan pemerintahan secara transparan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan daerah.
“Kas keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong. Sudah kita lakukan pengecekan, saldo dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp 450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegas Mixnon.
Pernyataan tersebut menjadi respons pemerintah daerah terhadap informasi yang beredar mengenai kondisi kas daerah. Meski demikian, angka saldo RKUD yang disampaikan Sekda merupakan keterangan pihak pemerintah daerah dan tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh kondisi keuangan, kewajiban pembayaran, maupun ketersediaan anggaran untuk setiap kegiatan.
Selain mengklarifikasi kondisi kas daerah, Mixnon menjelaskan kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, pembayaran TPP berkaitan dengan kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai, bukan karena kondisi kas daerah sebagaimana informasi yang beredar.
“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya, ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap kedisiplinan dan capaian kinerja menjadi bagian dari mekanisme penentuan pembayaran TPP. Karena itu, menurutnya, informasi mengenai pembayaran TPP perlu dipahami berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Mixnon juga menjelaskan bahwa Pemkab Simalungun menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pencatatan dan pemantauan transaksi keuangan pemerintah daerah.
“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD, termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujarnya.
Ia mempersilakan masyarakat mengonfirmasi informasi mengenai kondisi keuangan daerah kepada instansi berwenang, termasuk Kementerian Dalam Negeri, apabila masih meragukan penjelasan pemerintah daerah.
Mengenai persepsi keterlambatan pembayaran sejumlah kegiatan, Mixnon menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan proses pembayaran sesuai tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kejelasan sumber dana sebagai dua aspek yang harus diperhatikan sebelum pembayaran diproses.
“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan, yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya,” ungkapnya.
Mixnon selanjutnya menjelaskan bahwa penarikan dan penyaluran dana harus didukung kejelasan sumber anggaran serta dokumen yang sah. Untuk pembayaran kepada pihak ketiga, pemerintah daerah juga mensyaratkan adanya kontrak yang menjadi dasar transaksi.
“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa melakukan transfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Mixnon mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama melalui media sosial. Ia meminta masyarakat memeriksa sumber informasi dan melakukan konfirmasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Menurutnya, Pemkab Simalungun menyediakan saluran keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo. Saluran tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat maupun wartawan untuk meminta penjelasan atas informasi yang memerlukan konfirmasi dari instansi terkait.
“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah. Termasuk media pun, pemerintah pasti akan merespons. Kami punya PPID di Dinas Kominfo. Informasi tersebut tentu akan kita tujukan ke instansi terkait untuk mendapatkan jawabannya,” pesannya.
Pemkab Simalungun, lanjut Mixnon, berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku dan mempersilakan masyarakat memanfaatkan saluran resmi untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.(AP/red)


































