ATAPKOTA.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan menyoroti pentingnya perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tidak hanya mengandalkan bantuan sosial (bansos), tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Penguatan pendataan penerima manfaat, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan usaha menjadi sejumlah hal yang mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (26/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Medan tersebut membahas jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir sejumlah anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam penyampaian jawaban Fraksi Partai Gerindra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan harus menyentuh akar persoalan, termasuk keterbatasan akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan, dan modal usaha.
Menurutnya, perubahan regulasi harus menghasilkan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat, bukan sekadar mengubah ketentuan dalam peraturan daerah.
“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” jelas Tia.
Ia juga menekankan pentingnya keakuratan data penerima bantuan. Pemko Medan didorong memperkuat pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses sehingga masyarakat dapat melaporkan ketidaktepatan data maupun penyaluran bantuan.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” katanya.
Fraksi Gerindra juga mendorong integrasi bantuan sosial dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan usaha, serta akses pembiayaan.
Program pemberdayaan, menurut Tia, perlu disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat. Warga yang siap memasuki dunia kerja harus mendapat akses terhadap kesempatan kerja, sedangkan masyarakat yang memiliki potensi usaha perlu memperoleh pendampingan secara berkelanjutan.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Namun, pelaksanaannya harus memiliki target yang terukur dan pembagian tanggung jawab yang jelas agar kebijakan tersebut mampu memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie menyambut baik gagasan pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan terintegrasi.
Fraksi NasDem sependapat bahwa keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah bantuan sosial yang disalurkan. Pemerintah juga perlu menilai peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, serta kemampuan masyarakat memperbaiki kondisi ekonominya secara berkelanjutan.
Faisal menyampaikan bahwa kebijakan pascaperubahan perda perlu diarahkan pada pengembangan UMKM agar naik kelas, perlindungan pekerja, serta perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dengan pendekatan tersebut, penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi mampu memperbesar peluang keluarga untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung mendorong agar pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Menurut Johannes, pembahasan lanjutan diperlukan agar regulasi penanggulangan kemiskinan semakin efektif dan tepat sasaran. Perubahan perda juga harus melahirkan kebijakan konkret yang tidak hanya menempatkan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan sosial, tetapi turut memperkuat kemampuan ekonomi keluarga.
Berbagai masukan fraksi tersebut menempatkan ketepatan data, efektivitas bantuan, pemberdayaan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja sebagai isu penting dalam penyempurnaan regulasi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Tahap pembahasan selanjutnya menjadi penting untuk memastikan berbagai usulan tersebut diterjemahkan menjadi ketentuan yang jelas, program yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang dapat digunakan untuk menilai dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.(MB/red)


































