Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor Tersangka

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:23 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan manajer dan supervisor SPBU Suka Damai di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM).

Keduanya berinisial DS selaku manajer dan H selaku supervisor SPBU. Polisi menduga praktik tersebut dilakukan dengan merusak segel mesin pompa BBM sehingga volume bahan bakar yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera pada indikator mesin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026). Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” ujar Irfan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan selanjutnya menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.

Petugas kemudian menguji volume BBM menggunakan bejana ukur bersama petugas metrologi. Hasil pengukuran menunjukkan volume bahan bakar yang keluar tidak mencapai 20 liter, meskipun indikator mesin menunjukkan jumlah tersebut.

Dalam pengujian Biosolar, ditemukan kekurangan volume sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, pengujian Pertalite menunjukkan kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.

“Betul sekali, modusnya karena alat tera yang diubah sedemikian rupa. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” kata Irfan.

Menurut Irfan, penyidik menduga perubahan pada sistem pengukuran pompa menjadi salah satu cara yang digunakan dalam praktik tersebut. Polisi masih mendalami mekanisme perubahan alat serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan manipulasi itu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar tujuh tahun.

“Dari keterangan yang disajikan dalam berita acara pemeriksaan, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar tujuh tahun,” ungkap Irfan.

Penyidik juga melakukan penghitungan sementara terhadap dugaan keuntungan yang diperoleh dari selisih takaran BBM. Penghitungan tersebut menggunakan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih volume oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026.

Dari penghitungan tersebut, nilai keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.

Adapun selisih volume BBM yang tercatat dalam periode tersebut meliputi 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.

Irfan menegaskan, nilai tersebut masih berupa estimasi sementara yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” ujarnya.

Dalam penindakan di lokasi, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp77.425.000. Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang, mengatakan uang tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga berasal dari hasil penjualan BBM pada hari penindakan.

“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.

Selain uang tunai, penyidik menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam media penyimpanan flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam pemeriksaan tera berkala terhadap mesin pompa BBM tersebut.

Namun, Irfan menegaskan bahwa aspek tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.

“Kami masih mendalami kemungkinan tersebut. Mohon bersabar, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, DS dan H dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Sumut masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan konstruksi perkara, memperdalam penghitungan dugaan kerugian konsumen, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AP/red(

Berita Terkait

Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai di Pematangsiantar, 59 Personel Gabungan Dikerahkan
Wakapolda Sumut Bagikan Helm kepada Pengendara di Medan Amplas
Bobby Nasution Ajak Gereja dan Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Narkoba
Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran
Rakernas III PJS di Batam, Gubernur Kepri Dijadwalkan Gelar Welcome Dinner
Wesly Silalahi Terima BKPRMI Award atas Kepedulian terhadap Anak Yatim dan Pemuda Masjid
DPC PIKI Samosir Periode 2026–2031 Dilantik, Vandiko Dorong Sinergi Pembangunan
Kapolres Simalungun Atur Lalu Lintas Pagi, Sopir Diimbau Tak Angkut Penumpang di Atas Kap Mobil

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai di Pematangsiantar, 59 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Wakapolda Sumut Bagikan Helm kepada Pengendara di Medan Amplas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Bobby Nasution Ajak Gereja dan Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Wesly Silalahi Terima BKPRMI Award atas Kepedulian terhadap Anak Yatim dan Pemuda Masjid

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:35 WIB

DPC PIKI Samosir Periode 2026–2031 Dilantik, Vandiko Dorong Sinergi Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kapolres Simalungun Atur Lalu Lintas Pagi, Sopir Diimbau Tak Angkut Penumpang di Atas Kap Mobil

Berita Terbaru

 Kegiatan Polisi Peduli Pendidikan (Polidik) di sekolah yang berlokasi di Jalan Pematangsiantar–Saribudolok, Simpang Polsek Panei Tongah, Kabupaten Simalungun, Senin (26/10/2026).

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran

Senin, 26 Okt 2026 - 10:58 WIB