ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPTD SMP Negeri 3 Pematangsiantar, P. Gultom, memberikan penjelasan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap siswa yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Pihak sekolah menyebut peristiwa itu terjadi pada Agustus 2026, tetapi baru terungkap pada 21 Oktober 2026.
Keterangan tersebut disampaikan P. Gultom saat dikonfirmasi kru ATAPKOTA.com di ruang kepala sekolah, Jumat (30/10/2026).
Menurut penjelasannya, dugaan peristiwa itu terungkap setelah seorang guru mengajak siswa berbicara mengenai kenyamanan mereka selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Dalam kesempatan tersebut, siswa juga diberi ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami.
Salah seorang siswa kemudian mengungkapkan ketidaknyamanannya terhadap seorang guru berinisial TS. Siswa tersebut menyampaikan dugaan adanya tindakan menyentuh bagian tubuh pribadinya.
Pengakuan itu kemudian diketahui pihak sekolah dan sampai kepada orang tua siswa. Pada malam yang sama, orang tua menghubungi kepala sekolah untuk menyampaikan keberatan serta meminta penjelasan atas dugaan perlakuan yang dialami anaknya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak sekolah menggelar pertemuan dengan orang tua siswa pada hari berikutnya. Berdasarkan keterangan P. Gultom, pertemuan itu turut dihadiri unsur kepolisian sektor setempat, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut kepala sekolah, sejumlah orang tua meminta agar persoalan tidak dibawa ke ranah kepolisian maupun diberitakan media. Permintaan itu disebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap nama baik serta masa depan anak-anak mereka.
Namun, P. Gultom tidak menjelaskan secara terperinci hasil pembahasan maupun kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tertutup tersebut.
Mengenai tindakan terhadap guru berinisial TS, kepala sekolah menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan penanganan internal berupa tindakan indisipliner dan pembebasan tugas selama satu bulan.
Ia menjelaskan, penentuan sanksi lanjutan terhadap TS masih memerlukan keputusan instansi yang memiliki kewenangan, mengingat status guru tersebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, sekolah tidak dapat menetapkan sendiri sanksi yang lebih berat tanpa melalui mekanisme dan kewenangan instansi terkait.
Di sisi lain, orang tua siswa berharap lingkungan sekolah tetap aman dan memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik. Mereka juga meminta agar guru yang dilaporkan tidak lagi ditempatkan di sekolah tersebut untuk mencegah kemungkinan terulangnya peristiwa serupa.
Perkembangan penanganan kasus ini masih memerlukan kejelasan, terutama mengenai tindak lanjut laporan, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, perlindungan terhadap siswa, serta keputusan instansi berwenang terkait status kepegawaian guru tersebut.
ATAPKOTA.com akan berupaya meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan, pihak kepolisian, dan pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai penanganan dugaan kasus tersebut.
Laporan : Larsen Simatupang -atapkota.































