ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai melakukan uji coba digitalisasi layanan perlindungan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Mandiri sebagai bagian dari upaya memperbaiki penargetan dan pengelolaan data penerima bantuan sosial.
Uji coba layanan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar di halaman kantor dinas tersebut, Jalan Dahlia, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis, 3 September 2026.
Program ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dan coaching clinic Perlinsos bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses proses perlindungan sosial secara lebih mandiri. Sistem Perlinsos juga dirancang untuk mengintegrasikan proses penargetan dan pengelolaan data guna mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Masyarakat dapat mengakses layanan melalui Portal Perlinsos Mandiri dengan mekanisme yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam pelaksanaan uji coba di Kota Pematangsiantar, Dinsos P3A menargetkan sebanyak 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari delapan kecamatan.
Setiap kecamatan dijadwalkan menghadirkan 50 KPM yang terdiri atas 25 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 25 penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada Kamis, 3 September 2026, layanan Perlinsos dijadwalkan bagi KPM dari Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Sitalasari.
Selanjutnya, layanan akan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, untuk Kecamatan Siantar Utara dan Kecamatan Siantar Martoba.
Kegiatan kemudian dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, bagi Kecamatan Siantar Marimbun dan Kecamatan Siantar Marihat.
Sementara Kecamatan Siantar Timur dan Kecamatan Siantar Selatan dijadwalkan mengikuti layanan pada Kamis, 10 September 2026.
Pelaksanaan layanan tersebut juga melibatkan sejumlah perangkat daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar menyiapkan petugas untuk membantu proses perekaman KTP elektronik dan aktivasi IKD bagi KPM.
Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar memberikan dukungan komunikasi publik melalui penyediaan personel, penyusunan materi publikasi, diseminasi informasi, dan peliputan kegiatan.
Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Agustina Bulan Lasma Sihombing, S.Sos., M.Si., mengatakan layanan Perlinsos terintegrasi dengan IKD.
Menurutnya, masyarakat yang ingin menggunakan layanan Perlinsos perlu terlebih dahulu memastikan aktivasi IKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Masyarakat yang telah menerima bantuan maupun yang belum menerima bantuan diharapkan dapat mengakses dan mendaftarkan diri melalui layanan Perlindungan Sosial atau Perlinsos,” kata Agustina.
Ia menjelaskan, integrasi dengan IKD menjadi salah satu tahapan dalam proses penggunaan layanan tersebut.
Agustina mengatakan Perlinsos diharapkan dapat mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran pada masa mendatang. Masyarakat, menurut dia, juga diberikan ruang untuk mengajukan atau memperbarui informasi sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem.
“Warga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun, terdapat sejumlah persyaratan dan proses verifikasi yang harus dilalui. Karena itu, masyarakat diharapkan menyampaikan data yang benar dan sesuai dengan kondisi kesejahteraan keluarganya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem nantinya akan melakukan proses penilaian berdasarkan sejumlah indikator dan data yang disampaikan. Hasil proses tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme penentuan kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pendaftaran, masyarakat juga dapat melakukan pembaruan data dan menggunakan mekanisme sanggahan apabila menemukan informasi yang dianggap tidak sesuai.
“Kami berharap masyarakat dapat secara mandiri memperbarui data, terutama apabila terdapat perubahan pada data kependudukan. Melalui Perlinsos, tersedia pula mekanisme sanggahan terhadap data yang dinilai tidak sesuai,” terangnya.
Agustina juga menjelaskan adanya peran agen dalam mendampingi masyarakat menggunakan layanan digital tersebut.
Agen, kata dia, dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses atau menggunakan layanan Perlinsos melalui perangkat digital.
“Agen akan membantu dan mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran maupun penggunaan layanan Perlinsos. Pendampingan ini penting, terutama bagi warga yang masih mengalami keterbatasan dalam menggunakan perangkat digital,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Sudarsono D. Tamba Sipayung, S.Sos., M.Si., mengatakan Perlinsos terintegrasi dengan IKD sehingga aktivasi identitas digital menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan layanan.
Ia berharap informasi mengenai program tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas.
Menurut Sudarsono, masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dapat mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Dalam proses tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dari pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Perlinsos terintegrasi dengan IKD. Oleh karena itu, aktivasi IKD menjadi bagian dari layanan yang perlu dipersiapkan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sudarsono juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk meminta uang atau data pribadi melalui nomor telepon pribadi.
Ia menegaskan masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi melalui saluran resmi apabila menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Jika ada pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan Disdukcapil, masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai informasi tersebut digunakan sebagai modus untuk merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui uji coba tersebut, Pemko Pematangsiantar berharap digitalisasi layanan perlindungan sosial dapat mempermudah akses masyarakat sekaligus mendukung pembaruan dan pengelolaan data secara lebih terintegrasi.
Namun, efektivitas penerapan sistem tersebut nantinya akan bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, akurasi data, kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan, perlindungan data pribadi, serta konsistensi pendampingan bagi kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan akses teknologi.(AP/red)































