ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, menurutnya, tidak hanya menyasar bandar dan pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga personel Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Penegasan tersebut disampaikan saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut bersama jajaran telah mengungkap 3.865 kasus dugaan tindak pidana narkotika, mengamankan 4.628 tersangka, serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Di balik capaian tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba juga harus diiringi dengan pembenahan di lingkungan internal kepolisian.
“Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja melalui kode etik, tetapi juga diproses dengan tindak pidana narkoba,” tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan setiap pelanggaran hukum diproses secara profesional tanpa membedakan status pelakunya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam perkara narkotika yang dinilai sebagai kejahatan serius dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Selain melakukan pembenahan internal, Polda Sumut juga memastikan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan. Kapolda menyebut pemberantasan narkotika masih menjadi salah satu prioritas utama yang diperintahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut maupun seluruh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah hukum Polda Sumut.
“Jadi ketegasan kita bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini,” ujarnya.
Kapolda juga meminta seluruh personel di lapangan agar tidak ragu mengambil tindakan tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menyampaikan bahwa selain mengungkap ribuan kasus narkotika, penyidik juga mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat operasi pemberantasan narkoba berlangsung.
Menurutnya, beberapa orang telah diamankan, sedangkan pihak lain yang diduga terlibat masih dalam proses pencarian dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda berharap komitmen penegakan hukum yang diterapkan secara konsisten, baik terhadap pelaku tindak pidana narkotika maupun oknum anggota Polri yang melanggar hukum, dapat memperkuat kepercayaan publik serta menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (AP/red)































