ATAPKOTA.COM, SUBULUSSALAM – Komitmen Pemerintah Kota Subulussalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat kembali menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memuat sejumlah temuan dan rekomendasi yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) yang menilai hasil audit tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski, mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah karena anggaran yang digunakan bersumber dari dana publik.
“Temuan BPK bukan untuk ditutup-tutupi, tetapi harus dijadikan bahan evaluasi. Pemerintah wajib menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah karena setiap anggaran yang dikelola berasal dari uang rakyat,” ujar Syariski kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan LHP BPK yang menjadi rujukan DPP BEM-TR, masih terdapat 17 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dari total 35 rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam. Menurut Syariski, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan agar rekomendasi auditor negara tidak menjadi temuan berulang.
Selain itu, laporan BPK juga mencatat adanya potensi pengembalian keuangan daerah senilai lebih dari Rp692 juta yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan kewajiban penyetoran ke kas daerah. Nilai tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Syariski juga menyoroti temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp149,7 juta pada belanja operasional Sekretariat Daerah dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Menurutnya, setiap pengeluaran anggaran daerah harus dikelola secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan pemborosan keuangan daerah.
Selain persoalan tersebut, BPK turut mencatat sejumlah temuan lain, di antaranya kelebihan pembayaran honorarium dan jasa tenaga ahli pada beberapa perangkat daerah, kelebihan biaya pemeliharaan kendaraan dinas, kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung Dinas Kesehatan, belum dipungutnya denda keterlambatan proyek pemeliharaan jalan, belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan pada proyek konstruksi, serta pengadaan printer di Dinas Perhubungan yang menurut hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Syariski menegaskan seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara terbuka dan akuntabel.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Jika terdapat indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, maka proses penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Subulussalam menyampaikan perkembangan penyelesaian setiap rekomendasi BPK kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Menurut DPP BEM-TR, laporan hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga menjadi salah satu indikator kualitas tata kelola pemerintahan.
“Zero defisit bukan hanya soal menyeimbangkan angka dalam APBK. Yang lebih penting adalah membangun tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Jika rekomendasi BPK masih banyak yang belum diselesaikan, tentu masyarakat akan mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut dijalankan,” ujar Syariski.
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan komitmen Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin, yang sebelumnya menyampaikan target mewujudkan kondisi keuangan daerah tanpa defisit atau zero defisit sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin fiskal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBK.
Menurut Syariski, target tersebut akan lebih bermakna apabila diiringi penyelesaian seluruh rekomendasi BPK sehingga tata kelola keuangan daerah dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Keuangan daerah adalah amanah rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Laporan : Dalian bancin – atapkota.

































