ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemilik Toko Emas M.A. Siregar di Pasar Horas, Khairani Sianturi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pematangsiantar setelah terduga pelaku pencurian emas batangan yang terjadi di tokonya berhasil diamankan. Jumat, (26 Juni 2026).
Ucapan tersebut disampaikan Khairani kepada wartawan saat ditemui di tokonya, setelah Satreskrim Polres Pematangsiantar mengumumkan penangkapan terduga pelaku.
Khairani mengaku bersyukur karena laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian mendapat tindak lanjut hingga akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kami hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan. Harapan kami, proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera,” ujar Khairani.
Selain berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, Khairani juga berharap emas batangan yang hilang dapat ditemukan kembali sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kalau memang memungkinkan, kami berharap barang tersebut bisa kembali. Alhamdulillah jika nantinya dapat dikembalikan,” katanya.
Ia juga mengaku berharap dapat bertemu dengan terduga pelaku maupun keluarganya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian emas batangan yang terjadi di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 12.15 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diduga datang ke toko dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.
Pelaku semula meminta diperlihatkan kalung dan gelang emas. Karena mengaku belum tertarik, pelaku kemudian meminta melihat emas batangan.
Anak pemilik toko yang saat itu membantu pelayanan mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram. Ketika emas tersebut didekatkan, pelaku diduga langsung mengambilnya dari tangan pelapor sebelum melarikan diri melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.
Korban memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp160 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Barat.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang tiga pekan, Tim Opsnal Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Revanto Barasa, S.H., berhasil mengamankan LM pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan penyidik, dalam pemeriksaan awal LM mengaku telah menjual emas batangan tersebut di wilayah Panyabungan. Keterangan tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.




































