ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap aparatur pemerintah yang diduga terlibat aktivitas perjudian berbasis daring. Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembentukan satgas tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Dr. H. Muttaqien Hasrimi, S.STP., M.AP., saat menghadiri temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Muttaqien, Satgas Judi Online dibentuk untuk memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap aparatur di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat praktik judi online.
“Satgas Judi Online telah dibentuk dengan tujuan memastikan ASN di lingkungan Pemprov Sumut terbebas dari aktivitas judi online. Pengawasan juga mencakup PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta pegawai BUMD. Saya ditunjuk sebagai ketua satgas tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satgas tidak hanya berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan internal, tetapi juga membangun koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, proses pendeteksian dilakukan melalui mekanisme pertukaran data dan analisis yang menjadi kewenangan PPATK. Dalam waktu dekat, lembaga tersebut disebut akan kembali menyampaikan hasil pemutakhiran data terkait aparatur yang terindikasi terpapar aktivitas judi online.
“PPATK dijadwalkan merilis data terbaru terkait aparatur yang terindikasi terlibat judi online,” kata Muttaqien.
Ia menambahkan, Pemprov Sumut dan PPATK sebelumnya telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan aparatur yang diduga terlibat praktik perjudian daring.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut telah menyerahkan data ASN di lingkungan Pemprov Sumut kepada PPATK. Data tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu dan paruh waktu, hingga pegawai BUMD untuk kepentingan proses verifikasi dan pendeteksian.
“Kewenangan kami berada pada pengawasan ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Data aparatur telah kami sampaikan kepada PPATK dan saat ini sedang dalam proses pendeteksian. Data yang dikirimkan mengacu pada periode tahun 2025 dan hasil identifikasi untuk periode 2026 akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pemprov Sumut berharap keberadaan Satgas Judi Online dapat memperkuat integritas aparatur sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar lingkungan birokrasi terbebas dari praktik perjudian daring yang berpotensi memengaruhi profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Muttaqien turut menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 mengenai pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan Pemprov Sumut.
Menurutnya, instruksi tersebut masih dalam tahap penyusunan mekanisme pelaksanaan karena merupakan kebijakan yang relatif baru. Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD Sumut akan melakukan rapat koordinasi guna membahas pola pengawasan, pembinaan, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat dan BKD terkait mekanisme pelaksanaan serta sanksi yang akan diterapkan. Satpol PP siap menjalankan tugas pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan pembinaan awal dan selanjutnya menyerahkan penanganan kepada organisasi perangkat daerah terkait sesuai aturan yang berlaku,” kata Muttaqien. (AP/red)




































