Polisi Gerebek Peredaran Sabu di Binjai, Dua Tersangka Ditangkap Bersama Barang Bukti

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:18 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram. Foto:Ist.

Polres Binjai menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram. Foto:Ist.

ATAPKOTA.COM, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy) di wilayah hukum Polres Binjai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan melalui metode undercover buy.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan undercover buy, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Ismail Pane.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” kata Mirzal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110 Polri.(AP/red)

Berita Terkait

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta
DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat
Anggaran Gedung KKMP Sekitar Rp 1,6 Miliar, Ketua Tanjung Pinggir Dorong Jadi Modal Usaha
Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan
Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Rabu, 23 September 2026 - 17:48 WIB

Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 16:11 WIB

Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan

Rabu, 23 September 2026 - 16:02 WIB

Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Rabu, 23 September 2026 - 15:12 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja di Martubung, 10 Senjata Tajam Ditemukan

Berita Terbaru