Polisi Gerebek Peredaran Sabu di Binjai, Dua Tersangka Ditangkap Bersama Barang Bukti

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:18 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram. Foto:Ist.

Polres Binjai menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram. Foto:Ist.

ATAPKOTA.COM, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy) di wilayah hukum Polres Binjai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan melalui metode undercover buy.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan undercover buy, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Ismail Pane.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” kata Mirzal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110 Polri.(AP/red)

Berita Terkait

ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh
Grace Natalie Sagala Wakili Asahan di Indonesia Student Leadership Training 2026
APBN Sumut hingga Juni 2026: Pendapatan Rp 18,96 Triliun, Belanja Capai Rp 35,94 Triliun
Ketua TP PKK Asahan Serahkan Bantuan UMKM kepada Poklak Kelurahan Sentang
PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis K3 dan Pelayanan Prima
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN di Istana, dari Teknologi Air hingga Satelit
PD AIJ Sumut Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar
Pemkab Simalungun Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pascabanjir

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Sekda Pematangsiantar Finalisasi Persiapan HUT ke-81 RI, Upacara hingga Festival Merah Putih Dimatangkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:30 WIB

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Hari Nasional Prancis, Perkuat Kerja Sama Bilateral

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:14 WIB

Wapres Gibran Serap Aspirasi Petani Singkong di Lampung Timur, Soroti Harga hingga Impor Ubi Kayu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:44 WIB

Samosir Terima Alokasi Dana TKD 38 Miliar, Bupati Vandiko Tegaskan Pengelolaan Tepat Sasaran

Senin, 13 Juli 2026 - 15:10 WIB

Buka MPLS 2026 di Binjai, Bobby Nasution Minta Siswa Hormati Guru dan Orang Tua

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:33 WIB

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:55 WIB

Wali Kota Wesly Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Rohani Anak

Berita Terbaru