ATAPKOTA.COM, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy) di wilayah hukum Polres Binjai.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan melalui metode undercover buy.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan undercover buy, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Ismail Pane.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.
“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” kata Mirzal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110 Polri.(AP/red)




































