Polisi Gerebek Peredaran Sabu di Binjai, Dua Tersangka Ditangkap Bersama Barang Bukti

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:18 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram. Foto:Ist.

Polres Binjai menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram. Foto:Ist.

ATAPKOTA.COM, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy) di wilayah hukum Polres Binjai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan melalui metode undercover buy.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan undercover buy, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Ismail Pane.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” kata Mirzal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110 Polri.(AP/red)

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Sabuk Kamtibmas
Pasca Kebakaran Pasar Dwikora, Pemko Pematangsiantar Siapkan Kios Darurat, Pedagang Minta Izin Bangun Mandiri
Diduga Curi Kabel Tembaga Senilai Rp 40 Juta, Tiga Operator Boiler di Sei Mangkei Diamankan Polisi
Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Baru ke Wisata Air Panas Karo, Targetkan Bebas Pungutan dan Kurangi Macet
Pemko Pematangsiantar Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda UMKM
Korban Kebakaran Pasar Dwikora Dapat Pendampingan Psikologis, Pemko Pematangsiantar Turunkan Tim Dinsos P3A
Tol Listrik Sumatera Masuk Sumut, Pemprov Dukung Proyek 217 Tower Transmisi PLN
Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Pematangsiantar Diduga Picu Kebocoran Pipa PDAM Tirtauli, Warga Khawatir Keselamatan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:45 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Sabuk Kamtibmas

Senin, 22 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pasca Kebakaran Pasar Dwikora, Pemko Pematangsiantar Siapkan Kios Darurat, Pedagang Minta Izin Bangun Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:30 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Senilai Rp 40 Juta, Tiga Operator Boiler di Sei Mangkei Diamankan Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:10 WIB

Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Baru ke Wisata Air Panas Karo, Targetkan Bebas Pungutan dan Kurangi Macet

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemko Pematangsiantar Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 19:10 WIB

Tol Listrik Sumatera Masuk Sumut, Pemprov Dukung Proyek 217 Tower Transmisi PLN

Senin, 22 Juni 2026 - 17:57 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Pematangsiantar Diduga Picu Kebocoran Pipa PDAM Tirtauli, Warga Khawatir Keselamatan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:12 WIB

Pemkab Malang Salurkan Bantuan Baznas di Bantur, Penerima Didorong Bangun Usaha Produktif

Berita Terbaru