Polda Sumut Bongkar Sindikat Online Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:15 WIB

4042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan penipuan daring atau online scamming lintas negara yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Medan.

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan penipuan daring atau online scamming lintas negara yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Medan.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan penipuan daring atau online scamming lintas negara yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka dan menduga dirinya memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono mengatakan penyidik memulai penyelidikan pada Selasa (28/7/2026). Dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas jaringan tersebut, polisi menyita dua mobil mewah yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, satu sepeda motor, sejumlah telepon seluler berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lainnya.

Bayu menjelaskan jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas online scamming di luar negeri. Menurut dia, sejumlah orang yang diamankan sebelumnya pernah tinggal di Kamboja selama hampir satu tahun dan diduga menjalankan aktivitas serupa selama berada di negara tersebut.

“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah berstatus tersangka, polisi turut mengamankan dua warga negara Pakistan, satu warga negara India, serta seorang perempuan yang disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh. Namun, berdasarkan keterangan polisi, tiga warga negara asing tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Bayu, orang-orang yang diamankan tersebut sebelumnya pernah tinggal di Kamboja dan kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan kemudian berkumpul di Medan.

Penyidik menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan upaya melanjutkan aktivitas penipuan daring yang sebelumnya mereka jalankan di luar negeri.

“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” ujar Bayu.

Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan kepercayaan calon korban. Salah satunya dengan mengaku sebagai petugas lembaga atau instansi pemerintah.

Selain modus tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan metode love scamming. Para pelaku disebut membuat akun Facebook dengan menggunakan identitas perempuan untuk membangun komunikasi dan memperoleh kepercayaan calon korban.

“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” kata Bayu.

Menurut polisi, aktivitas tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Setelah kesulitan menemukan target yang sesuai di Indonesia, jaringan tersebut diduga memperluas sasaran ke India.

Polda Sumut kini mendalami dugaan adanya korban di India. Untuk kepentingan penyidikan kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu negara tersebut, polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja.

Dalam perkara yang ditangani berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial Bunga, yang merupakan nama samaran, sebagai korban. Perempuan tersebut disebut berdomisili di Kalimantan dan mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 miliar.

Polisi menduga FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FM kemudian disebut menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut keterangan penyidik, pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang disebut sedang dihadapi korban.

“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.

Polisi menyebut korban sempat tidak menyadari bahwa dirinya menjadi sasaran dugaan penipuan. Bahkan ketika penyidik menghubungi korban dalam proses penyelidikan, korban disebut meneruskan informasi tersebut kepada orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bayu mengatakan kondisi tersebut terjadi karena korban telah mempercayai pihak yang berkomunikasi dengannya.

“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” katanya.

Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu mengatakan mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

Menurut penjelasan polisi, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan ketiga warga negara asing tersebut berhubungan dengan calon korban di India dan Kamboja sehingga penyidik masih mempertimbangkan aspek yurisdiksi dalam proses penanganannya.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas penipuan.

Polda Sumut menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait di negara lain untuk mengungkap dugaan jaringan online scamming lintas negara tersebut.

Catatan redaksi: Seluruh status tersangka, saksi, modus, asal-usul barang, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam berita ini merujuk pada keterangan penyidik Polda Sumatera Utara dan masih berada dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)

Berita Terkait

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama
Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca
38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur
Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar
Nias Utara Akan Punya Rumah Produksi Kelapa, Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar
ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh
Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:27 WIB

Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:43 WIB

38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:32 WIB

ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dialog P4GN di Medan, Wagub Surya Dorong Generasi Muda Bangun Integritas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:40 WIB