ATAPKOTA.COM, BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum di Provinsi Aceh. Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW ALAMP AKSI, Mahmud Padang, Jumat (7/8/2026), dengan menyoroti tiga sektor yang menurut organisasinya dinilai rawan korupsi.
Ketiga sektor yang disorot ALAMP AKSI meliputi perizinan usaha pertambangan (IUP), pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog serta proyek yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir), dan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Mahmud menilai kehadiran KPK di Aceh perlu memberikan dampak yang lebih nyata. Menurutnya, fungsi pemantauan perlu diikuti langkah penegakan hukum apabila hasil pengawasan menemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti.
“Publik membutuhkan KPK yang hadir bukan hanya mengawasi, tetapi juga berani mengusut. Kepercayaan publik ditentukan oleh keberanian menindak tanpa tebang pilih,” tegas Mahmud dalam keterangannya.
Pada sektor pertambangan, ALAMP AKSI menyoroti penerbitan 21 IUP dalam kurun 16 bulan terakhir dengan total luas yang disebut mencapai 44.759,8 hektare.
Mahmud mempertanyakan transparansi proses penerbitan izin tersebut serta keterlibatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Ia mengklaim sebagian masyarakat baru mengetahui keberadaan izin ketika kegiatan eksplorasi mulai berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh lembaga berwenang untuk memastikan seluruh proses perizinan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, ALAMP AKSI belum menyertakan daftar 21 IUP, lokasi masing-masing wilayah izin, pemegang izin, tanggal penerbitan, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar tudingan tersebut.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan IUP tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi kepada instansi penerbit izin maupun perusahaan yang bersangkutan.
ALAMP AKSI juga menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya penggunaan e-Katalog serta proyek yang berkaitan dengan Pokir anggota legislatif.
Mahmud menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan komisi atau fee proyek sejak proses penunjukan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Atas informasi tersebut, ALAMP AKSI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Organisasi tersebut juga mendorong audit terhadap proyek Pokir yang dinilai memiliki risiko penyimpangan.
Namun, materi yang disampaikan ALAMP AKSI belum memuat nama paket pekerjaan, nilai kontrak, satuan kerja, penyedia barang atau jasa, maupun bukti adanya pemberian fee.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan praktik komisi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi.
Sektor ketiga yang menjadi perhatian ALAMP AKSI adalah dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Mahmud menyebut adanya informasi mengenai dugaan penetapan nominal uang untuk memperoleh posisi strategis, mulai dari jabatan kepala dinas di tingkat kabupaten hingga jabatan eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Menurut ALAMP AKSI, jika praktik tersebut benar terjadi, kondisi itu dapat merusak penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan dalam tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, materi yang disampaikan belum menyebut nama pejabat, jabatan yang diduga diperjualbelikan, nominal yang disebutkan, pihak yang meminta atau menerima uang, maupun bukti transaksi.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diperlakukan sebagai informasi yang masih harus diverifikasi dan tidak dapat disimpulkan sebagai telah terjadi tindak pidana tanpa adanya bukti serta proses hukum yang sah.
Melalui pernyataan tersebut, DPW ALAMP AKSI meminta KPK mengoptimalkan fungsi koordinasi, supervisi, monitoring, dan penyelidikan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
ALAMP AKSI berharap proses pengawasan dan penegakan hukum di Aceh dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut atau memiliki kewenangan atas tiga persoalan tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk terkait penerbitan IUP, proses pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengisian jabatan ASN.
Redaksi juga perlu memverifikasi seluruh data yang disampaikan ALAMP AKSI kepada dokumen resmi sebelum menjadikannya sebagai dasar pemberitaan lanjutan.
Laporan : Dalian bancin – atapkota.

































