ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II yang diduga mengandung Etomidate. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026), polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran cairan yang diduga mengandung Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).
Dari penangkapan itu, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria yang berada di Kota Tanjung Balai.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari mengamankan dua orang lainnya, yakni M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Dalam penindakan lanjutan itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selama proses pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil tes urine, M.I.A. dinyatakan positif mengandung zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Kepolisian menyatakan penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka diduga berencana memperjualbelikan cairan yang diduga mengandung Etomidate tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons oleh personel di lapangan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.
Polres Batu Bara menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tersangka tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

































