Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:14 WIB

406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II yang diduga mengandung Etomidate. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026), polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran cairan yang diduga mengandung Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).

Dari penangkapan itu, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria yang berada di Kota Tanjung Balai.

Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari mengamankan dua orang lainnya, yakni M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Dalam penindakan lanjutan itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Selama proses pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi.

Berdasarkan hasil tes urine, M.I.A. dinyatakan positif mengandung zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Kepolisian menyatakan penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka diduga berencana memperjualbelikan cairan yang diduga mengandung Etomidate tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons oleh personel di lapangan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.

Polres Batu Bara menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tersangka tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Rohani Anak
Gowes 21 Kilometer Bersama Forkopimda, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Pantau Kondisi Kota
Di Hadapan Senator DPD RI, Pedagang Pasar Dwikora Desak Kepastian Pascakebakaran dan Evaluasi Tata Kelola Pasar
Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu
Pemerintah Klaim Terus Perkuat Kepercayaan Investor Lewat Deregulasi dan Hilirisasi
Pemprov Sumut Turun Tangan Bantu Korban Tusukan, Tagihan Rumah Sakit 147 Juta Berhasil Dikurangi
Prabowo Perkuat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama 12.173 Pelaksana dari Seluruh Indonesia
Program Cetak Sawah 2025 Dievaluasi, Bengkulu Fokus Optimalkan Lahan 572 Hektare

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:44 WIB

Temasek Singapura Jajaki Investasi di TSTH2 Humbahas, Wagub Sumut Dorong Pengembangan Pusat Bioekonomi Tropis

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru