ATAPKOTA.COM, SERDANG BEDAGAI – Kuasa hukum pelapor, Alfianto, S.H., menyoroti sikap salah seorang terlapor dalam perkara dugaan penyebaran konten bermuatan asusila yang tengah ditangani Polres Serdang Bedagai. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (8/7/2026) setelah beredar sebuah rekaman suara yang diduga dikirimkan oleh terlapor kepada pelapor.
Menurut Alfianto, rekaman suara tersebut diduga berasal dari pria berinisial VP, warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam rekaman itu, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai meremehkan proses penegakan hukum serta mengaku tidak gentar menghadapi proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Kuasa hukum pelapor menyatakan isi rekaman suara tersebut telah diserahkan sebagai bagian dari informasi yang akan disampaikan kepada penyidik. Namun, keaslian rekaman maupun identitas pemilik suara masih menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelumnya, VP bersama seorang perempuan berinisial VR diketahui telah menerima dua kali surat undangan klarifikasi dari penyidik Polres Serdang Bedagai terkait laporan dugaan penyebaran konten bermuatan asusila. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, kedua terlapor belum memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Alfianto menjelaskan bahwa surat undangan pertama disampaikan melalui perangkat desa di wilayah tempat tinggal masing-masing. Selanjutnya, undangan kedua kembali dikirim pada Rabu (24/6/2026) melalui perangkat desa setempat, namun menurutnya juga belum dihadiri oleh kedua terlapor.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SW ke Polres Serdang Bedagai yang didampingi kuasa hukumnya. Dalam laporannya, SW menduga mantan kekasihnya merekam video yang bermuatan asusila tanpa sepengetahuannya saat keduanya masih menjalin hubungan.
Pelapor juga menduga video tersebut kemudian dikirimkan kepada seorang perempuan berinisial VR sebelum akhirnya diteruskan melalui aplikasi pesan instan kepada pelapor. Dugaan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
Alfianto berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak VP maupun VR terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































