ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun menjadwalkan pemanggilan terhadap Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang PTPN IV Regional II, Panuturan Marpaung, untuk dimintai klarifikasi dalam penyelidikan laporan dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diterima Polres Simalungun. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak serta sejumlah bahan pendukung sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., M.Si., saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
“Rencananya pada Selasa, 7 Juli 2026, kami akan memanggil Panuturan Marpaung. Surat panggilan resmi akan segera kami kirimkan kepada yang bersangkutan,” ujar AKP Verry Purba.
Menurut Verry, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik masih mengumpulkan fakta dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami merespons laporan ini dengan cepat. Tidak ada upaya memperlambat proses penanganannya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Penyidik, lanjut Verry, akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil keputusan sesuai hasil penyelidikan.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap insan pers,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang warga berinisial GAHS, didampingi saksi berinisial TP yang berprofesi sebagai wartawan, melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dugaan pengancaman itu disebut berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 1 di Kebun Mayang PTPN IV Regional II.
Hingga berita ini diterbitkan, Panuturan Marpaung maupun pihak PTPN IV Regional II belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AP/red)

































