ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 095552, Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026).
AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Gunung Malela pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Laporan itu dibuat oleh Romasni Saragih, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sekolah tersebut, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/155/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
“Berdasarkan keterangan saksi, pintu jendela ruang guru dan pintu ruang kepala sekolah ditemukan dalam kondisi rusak. Petugas juga menemukan alat berupa pisau dan martil yang diduga digunakan untuk merusak akses masuk,” ujar AKP Verry Purba.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan kehilangan dua unit laptop merek Acer, masing-masing Acer Aspire Core i7 dan Acer Aspire Lite, dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp15,7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama Kanit Intelkam Aiptu Ipran Saragih dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A (22), warga Nagori Pantoan Maju. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut AKP Verry Purba, saat pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku satu unit laptop disembunyikan di area ladang ubi di depan sekolah, sedangkan satu unit lainnya telah diserahkan kepada rekannya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial BJCS (22) di kediamannya di Nagori Lestari Indah pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku laptop tersebut telah dijual kepada pihak lain. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan barang bukti dan pihak yang diduga terlibat,” kata AKP Verry Purba.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta pengisi daya, satu bilah parang, satu bilah pisau, satu buah martil, serta satu ikatan kunci ruangan sekolah.
Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Verry Purba menegaskan Polres Simalungun akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi respons cepat personel Polsek Gunung Malela dalam mengungkap dugaan tindak pidana ini. Penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga atau menjalani proses hukum. Penetapan bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (AP/red)

































