ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mendorong penyelesaian dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) melalui jalur hukum setelah menilai proses mediasi belum memberikan kepastian bagi para pekerja. Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, mengusulkan agar persoalan yang bergulir di PT SHK tidak lagi berhenti pada proses mediasi. Ia meminta DPRD merekomendasikan penanganan lebih lanjut melalui Aparat Penegak Hukum (APH), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan apabila ditemukan indikasi yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.
Usulan tersebut disampaikan setelah Komisi I menilai berbagai upaya penyelesaian, mulai dari pertemuan informal hingga mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan, belum menghasilkan kepastian hukum maupun penyelesaian yang konkret.
“Kalau memang belum ada tindak lanjut yang konkret, baik oleh Dinas Tenaga Kerja maupun pihak perusahaan, saya pikir harus kita rekomendasikan supaya perusahaan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum,” kata Patar dalam rapat.
Menurut Patar, DPRD sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Namun hingga RDP berlangsung, ia menilai proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Yang kita harapkan adalah musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan. Jadi persoalannya tidak menjadi jelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan penilaian Komisi I bahwa penyelesaian melalui mediasi semata belum mampu mengakhiri sengketa hubungan industrial yang dipersoalkan.
Selain mendorong pemeriksaan oleh APH, Patar juga mengusulkan agar sengketa hubungan industrial tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sehingga status hukum dan pokok perkara dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Ia juga meminta agar Direktorat Jenderal Pajak memberikan perhatian apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan di bidang perpajakan.
“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial, aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” ucapnya.
Sementara itu, mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hubungan industrial.
Menurutnya, anjuran yang diterbitkan mediator hanya dapat dilaksanakan apabila disetujui kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak menolak, penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa fungsi mediasi memiliki batas kewenangan, sedangkan putusan yang bersifat mengikat hanya dapat diperoleh melalui proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
RDP tersebut menjadi salah satu sikap paling tegas yang disampaikan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar sejak dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT SHK bergulir. Namun demikian, rekomendasi yang disampaikan DPRD masih berupa usulan kepada instansi yang berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, Pengadilan Hubungan Industrial, maupun instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

































