ATAPKOTA.COM, MANDAILING NATAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban pada Kamis (2/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta sejumlah instansi terkait sebagai upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Heri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah lokasi.
Menurut Heri, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak yang berinisial GD dan PW. Atas temuan tersebut, petugas menghentikan seluruh aktivitas yang masih berlangsung sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim juga mencatat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga telah menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
“Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai,” jelas Heri.
Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu melakukan identifikasi terhadap alat berat yang digunakan, memeriksa sarana pendukung operasional, serta mendata berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di bidang pertambangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jamiansyah Putra, mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, aki (baterai) alat berat, serta sejumlah peralatan pendukung operasional lainnya.
“Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dedi.
Ia menambahkan, operasi penertiban berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, Tim Terpadu merekomendasikan peningkatan patroli terpadu secara berkala di wilayah Kecamatan Kotanopan maupun daerah lain yang dinilai rawan terhadap praktik PETI.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap dugaan pelanggaran, disertai percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Pemprov Sumut menegaskan akan terus menghentikan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sumatera Utara dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin, serta melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan praktik PETI di wilayahnya. (AP/red)

































