Pangulu Pokan Baru Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial, Warga Serahkan Petisi ke Polres Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:24 WIB

40147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangulu Nagori Pokan Baru, Jefri Gultom.

Pangulu Nagori Pokan Baru, Jefri Gultom.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Sejumlah warga Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, meminta Polres Simalungun mengusut dugaan pencemaran nama baik terhadap Pangulu Nagori Pokan Baru, Jefri Gultom, menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat tuduhan mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas perjudian.

Permintaan tersebut disampaikan warga setelah muncul konten di platform TikTok yang menampilkan foto Jefri Gultom disertai narasi yang menurut mereka merugikan dan belum terbukti kebenarannya.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026), Jefri Gultom membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik perjudian, termasuk perjudian togel maupun mesin permainan tembak ikan.

Menurutnya, informasi yang beredar tidak benar, tidak memiliki dasar hukum, serta telah mencemarkan nama baik dirinya sebagai kepala desa.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak benar. Informasi yang beredar telah merugikan nama baik saya sebagai Pangulu Nagori Pokan Baru,” kata Jefri.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah konten di media sosial dan pesan berantai telah menyebarkan narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas perjudian.

Menurut Jefri, informasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan nagori.

Sebagai tindak lanjut, Jefri mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Simalungun.

Laporan itu, kata dia, telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun, tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam laporannya, Jefri menyatakan dirinya menjadi pihak yang dirugikan akibat penyebaran konten yang mencantumkan nama serta fotonya disertai tuduhan yang menurutnya tidak pernah didukung bukti maupun proses verifikasi.

Ia juga menyebut unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok bernama “Siap Membongkar Kasus Pejabat” dengan nama pengguna @robinsilalahi_127.

Selain melalui TikTok, Jefri mengaku tautan yang memuat narasi serupa juga dikirim melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Menurutnya, setelah mengirimkan sejumlah tautan, nomor tersebut tidak lagi dapat dihubungi sehingga ia menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik.

Sementara itu, sejumlah warga Nagori Pokan Baru menyatakan telah membuat petisi sebagai bentuk dukungan kepada Pangulu mereka.

Dalam petisi tersebut, warga meminta kepolisian mengusut dugaan pencemaran nama baik yang mereka nilai telah meresahkan masyarakat.

“Kami berharap Polres Simalungun mengusut dugaan pencemaran nama baik terhadap Pangulu kami. Dalam waktu dekat kami juga berencana mendatangi Polres Simalungun untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, ATAPKOTA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Simalungun terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk status penyelidikan atas laporan yang telah diajukan pelapor. (AP/red)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru