ATAPKOTA.COM, TAPANULI SELATAN – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Perluasan Areal Sawah (PAS) Tahun Anggaran 2012 di Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut mencuat setelah media Radar Medan Sukses melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal terkait pelaksanaan program tersebut, Rabu (1/7/2026).
Dalam surat konfirmasi tertanggal 5 Juni 2026, media tersebut menyatakan telah melakukan penelusuran lapangan serta menghimpun informasi awal mengenai pelaksanaan program perluasan sawah yang disebut dibiayai melalui anggaran pemerintah pada tahun 2012.
Berdasarkan hasil penelusuran awal tersebut, Radar Medan Sukses meminta penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal mengenai sejumlah aspek pelaksanaan kegiatan.
Permintaan klarifikasi mencakup data pembangunan fisik, antara lain bendungan beton, jaringan irigasi sekunder, saluran kuarter, saluran cacing, hingga bendung tanah.
Selain itu, media tersebut meminta informasi mengenai jumlah bangunan yang direalisasikan, panjang jaringan irigasi yang dibangun, kelompok penerima manfaat, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen perencanaan awal.
Dalam lampiran surat konfirmasi juga disebutkan adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian lokasi kegiatan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program perluasan sawah. Informasi tersebut menjadi salah satu materi yang dimintakan klarifikasi kepada instansi terkait.
Radar Medan Sukses menyatakan permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan keuangan negara.
Media tersebut juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dimintai keterangan untuk menyampaikan penjelasan secara resmi sebelum mengambil langkah jurnalistik maupun tindak lanjut lainnya.
Dalam suratnya, Radar Medan Sukses meminta jawaban klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima. Apabila tidak memperoleh tanggapan, media tersebut menyatakan akan menyerahkan hasil penelusuran beserta data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap program yang telah berjalan lebih dari satu dekade lalu dinilai penting sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan, kesesuaian lokasi proyek, serta laporan penggunaan anggaran menjadi aspek yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga artikel ini diterbitkan, ATAPKOTA.COM belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal terkait surat permintaan klarifikasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Pardosi/red)

































