ATAPKOTA.COM, MANDAILING NATAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali melanjutkan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Setelah sebelumnya melakukan penindakan di Kecamatan Kotanopan, Tim Terpadu menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais, saat operasi yang digelar Jumat (3/7/2026).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution agar seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, saat tim tiba di lokasi, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI meninggalkan area penambangan.
“Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku yang diduga melakukan aktivitas PETI melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis.
Menurut Heri, pengerukan tanah menyebabkan perubahan bentang alam, merusak ekosistem sungai, serta mengakibatkan pengikisan tanah yang telah mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
“Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas tersebut terus berlangsung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara Dedi Jamiansyah Putra menyampaikan bahwa Tim Terpadu telah mengambil langkah penegakan hukum di lokasi.
Ia menjelaskan, petugas melakukan penghancuran terhadap sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dedi, operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas PETI.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemprov Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang apabila menemukan dugaan praktik PETI di wilayahnya.
Operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai ketentuan hukum. (AP/red)

































