Pemprov Sumut Hentikan 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:12 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin  di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua titik di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).

Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua titik di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).

ATAPKOTA.COM, DELISERDANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Tim Terpadu menghentikan aktivitas 13 titik pertambangan tanpa izin, terdiri atas 11 lokasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua lokasi di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026). Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan usaha secara legal.

Penertiban menyasar tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular. Selain menghentikan aktivitas pertambangan, tim gabungan juga melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola yang masih menjalankan usaha tanpa izin.

Tim Terpadu terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur.

“Kami turun bersama Tim Terpadu untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Kami mendorong seluruh pelaku usaha segera mengurus izin agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara legal,” ujar Dedi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

“Aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai aturan. Perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang baik sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur,” katanya.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin melegalkan aktivitas usahanya melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghentikan kegiatan yang tidak memiliki izin. Namun, bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah siap memfasilitasi proses perizinannya sesuai regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyebut hasil peninjauan lapangan menunjukkan sebagian besar lokasi pertambangan di Kecamatan Galang belum memenuhi persyaratan lingkungan.

Menurut Heri, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penertiban agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah lokasi belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Karena itu, kami mendorong seluruh pelaku usaha memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan sebelum kembali beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 sebagai salah satu syarat menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat pengawasan sektor pertambangan sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan. (AP/red)

Berita Terkait

Pemko Medan Buka Peluang Kerja Sama dengan Qingyuan, Fokus Pendidikan hingga Energi dari Sampah
Prabowo Dorong Akademisi Hadirkan Inovasi, Bangga Indonesia Mulai Miliki Mobil Nasional
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan demi Kemajuan Indonesia
Buka KSTI 2026, Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi Indonesia
Pemko Pematangsiantar Mulai Robohkan Bangunan Pasar Dwikora Pascakebakaran, Tahap Rekonstruksi Dimulai
Wakil Bupati Samosir Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola HUT Bhayangkara ke-80, Diikuti 16 Tim Instansi dan Organisasi
Wapres Gibran Tinjau Pabrik Kendaraan Listrik di Tangerang, Soroti TKDN di Atas 60 Persen

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:55 WIB

Pemko Medan Buka Peluang Kerja Sama dengan Qingyuan, Fokus Pendidikan hingga Energi dari Sampah

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:50 WIB

Prabowo Dorong Akademisi Hadirkan Inovasi, Bangga Indonesia Mulai Miliki Mobil Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:50 WIB

Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan demi Kemajuan Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Buka KSTI 2026, Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pemko Pematangsiantar Mulai Robohkan Bangunan Pasar Dwikora Pascakebakaran, Tahap Rekonstruksi Dimulai

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola HUT Bhayangkara ke-80, Diikuti 16 Tim Instansi dan Organisasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:40 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pabrik Kendaraan Listrik di Tangerang, Soroti TKDN di Atas 60 Persen

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:12 WIB

Pemprov Sumut Hentikan 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

Berita Terbaru