ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang digunakan untuk memanipulasi foto seseorang menjadi konten bermuatan pornografi. Dalam perkara yang dipaparkan pada Kamis (16/7/2026) di Aula Tribrata Mapolda Sumut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial T.H.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, serta forensik digital hingga mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Menurut Bayu, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengunduh beberapa foto korban dari media sosial, kemudian memanfaatkan aplikasi berbasis AI untuk menghasilkan gambar hasil manipulasi yang bermuatan pornografi.
“Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan penyalahgunaan teknologi AI yang diduga digunakan untuk menyerang privasi dan kehormatan seseorang. Kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan secara bertanggung jawab, bukan untuk melakukan dugaan tindak pidana,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, hasil manipulasi tersebut kemudian diduga diunggah melalui akun media sosial palsu yang dibuat pelaku. Penyidik juga menduga akun tersebut digunakan untuk mengarahkan perhatian kepada korban sehingga konten hasil rekayasa berpotensi diketahui oleh pengguna lain.
Selain itu, penyidik menduga tersangka menawarkan jasa untuk menghapus akun palsu tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga terlebih dahulu menciptakan permasalahan melalui akun palsu, kemudian menawarkan bantuan untuk menghapusnya dengan imbalan tertentu. Dugaan modus seperti ini sedang kami dalami,” jelas Bayu.
Menurutnya, penyalahgunaan teknologi digital, termasuk AI, perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak terhadap privasi, reputasi, dan rasa aman masyarakat di ruang digital.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua tangkapan layar akun media sosial yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bayu menegaskan Ditressiber Polda Sumut akan terus memperkuat patroli siber untuk mendeteksi berbagai bentuk dugaan kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan teknologi AI.
“Kami akan terus meningkatkan patroli siber sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum. Siapa pun yang diduga memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data maupun foto pribadi di media sosial serta segera melaporkan apabila menemukan akun palsu atau menjadi korban dugaan penyalahgunaan teknologi digital.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan penyidik dalam konferensi pers. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumut menghadapi perkembangan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi digital.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab serta tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana siber. Pencegahan dan literasi digital menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman,” ujarnya. (AP/red)

































