ATAPKOTA.COM, BATUBARA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, pada Kamis (16/7/2026).
Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Ia diamankan sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama sejumlah warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Sebelum laporan disampaikan kepada kepolisian, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban.
Dari hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun. Peristiwa terakhir, berdasarkan keterangan awal korban, diduga terjadi pada Senin (13/7/2026) di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan langkah-langkah penyidikan dengan mengamankan M.A. guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan dari terduga pelaku, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penetapan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melindungi identitas korban sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tidak memuat identitas, hubungan keluarga, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.
Perlu ditegaskan bahwa M.A. saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penetapan status tersangka maupun pembuktian pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

































