ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola sumber daya alam dan perdagangan luar negeri melalui reformasi sistem ekspor nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan sistem ekspor satu pintu serta pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor secara lebih terintegrasi. Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan taklimat dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Presiden, sistem ekspor satu pintu dirancang agar pemerintah memiliki data yang lebih akurat mengenai volume ekspor, tujuan penjualan, harga transaksi, hingga besaran devisa yang kembali ke Indonesia.
“Kita membangun sistem ekspor satu pintu agar negara mengetahui berapa yang diekspor, kepada siapa dijual, berapa harga sebenarnya, dan berapa devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia. Itu tujuannya,” ujar Presiden.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) yang diumumkan pada 20 Mei 2026 dan mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli 2026. Presiden menjelaskan, perusahaan tersebut diproyeksikan menjadi instrumen negara dalam mengonsolidasikan pengelolaan ekspor berbagai komoditas strategis nasional.
Presiden menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia merupakan aset bangsa yang pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Seluruh komoditas strategis, seperti nikel, karet, kelapa sawit, batu bara, hingga emas merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Karena itu kita menerapkan sistem ekspor satu pintu dan membentuk PT DSI,” katanya.
Dalam pemaparannya, Presiden menyebut implementasi awal kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data yang dipaparkannya, dalam waktu sekitar satu bulan sejak beroperasi, PT DSI telah mengelola devisa lebih dari US$10,5 miliar.
Selain itu, Presiden mengatakan pemerintah mulai melihat penyempitan selisih harga antara nilai ekspor komoditas dari Indonesia dengan harga di pasar internasional.
“Dalam waktu singkat, PT DSI telah mengelola devisa lebih dari 10,5 miliar dolar AS. Dari data yang kami terima, selisih harga antara transaksi di dalam negeri dan harga internasional yang sebelumnya cukup besar mulai dapat diperkecil,” ungkap Presiden.
Presiden juga menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam maupun kegiatan ekspor.
“Bagi pihak yang tidak mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku, pemerintah akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Presiden.
Di akhir arahannya, Presiden menyampaikan optimisme bahwa reformasi tata kelola ekspor, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan sektor energi akan semakin meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Ia berharap berbagai kebijakan tersebut dapat menjadi fondasi untuk mewujudkan Indonesia sebagai salah satu pusat produksi pangan dunia sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional. (AP/red)































