ATAPKOTA.COM, KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial ES (50) yang berprofesi sebagai petani. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026), petugas menyita narkotika jenis sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Dari lokasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,96 gram. Polisi juga mengamankan satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet plastik yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, sebuah dompet hitam, dan satu jaket hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang bukti.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati ES di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKP Jhony H. Pardede.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang disita, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perlu ditegaskan bahwa status ES saat ini masih sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (AP/red)

































