ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, sebagai landasan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan nasional. Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 tetap menjadi pedoman dalam mengelola kekayaan alam, memperkuat perekonomian nasional, serta mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Presiden, Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya memuat prinsip normatif, tetapi menjadi dasar penyelenggaraan sistem ekonomi nasional yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
“Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita menjalankan Pasal 33, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini bukan sekadar slogan atau retorika,” ujar Presiden.
Presiden juga mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara. Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pasal 33 tidak dapat dipisahkan dari Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
“Kita menjalankan Pasal 34. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak dari keluarga miskin tetap berada dalam kemiskinan. Mereka harus memiliki kesempatan memperoleh pendidikan dan masa depan yang lebih baik,” kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menekankan bahwa tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, salah satunya melalui pemenuhan kebutuhan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, kemampuan suatu negara menjamin ketersediaan pangan merupakan salah satu indikator penting keberhasilan pembangunan.
“Yang paling mendasar adalah apakah negara mampu menyediakan pangan bagi rakyatnya. Untuk apa kita merdeka jika kebutuhan paling dasar masyarakat tidak dapat dipenuhi,” tegasnya.
Presiden menjelaskan bahwa ketahanan pangan memerlukan dukungan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, ketersediaan air, lahan pertanian yang produktif, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan, memastikan ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga yang terjangkau, serta menjalankan berbagai program peningkatan gizi masyarakat, termasuk bagi peserta didik.
Selain itu, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kemiskinan terus diwariskan antargenerasi. Berbagai program pembangunan, menurutnya, diarahkan untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, memperkuat perlindungan sosial, dan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.
Menutup arahannya, Presiden kembali mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan pelayanan kesehatan, pelayanan umum, dan sistem jaminan sosial yang layak sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (AP/red)

































