ATAPKOTA.COM, TAPSEL — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 5 kilogram dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (26/7/2026) di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengamankan seorang pria berinisial AN (37) dan seorang perempuan berinisial S (30) di sekitar pondok kebun milik warga.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola.
“Dari AN dan S, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram. Barang tersebut ditemukan di belakang pondok kebun,” ujar AKP Philip Antonio Purba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang yang diamankan diduga menguasai barang tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, keduanya mengaku memperoleh ganja tersebut di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan harga Rp700 ribu per kilogram pada hari yang sama.
Selain itu, penyidik juga memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial P yang diduga berperan sebagai pemasok, serta seorang berinisial T yang diduga akan menerima barang tersebut. Hingga kini, informasi tersebut masih didalami dan keduanya masih dalam proses penyelidikan.
Menurut AKP Philip Antonio Purba, pengungkapan tersebut menjadi langkah awal bagi penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika, mulai dari asal barang hingga jaringan distribusinya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok, calon penerima, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Penyelidikan dan penindakan akan terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Status hukum para pihak akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(AP/red)

































