ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyatakan sikap menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan. Organisasi profesi tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers berpotensi menimbulkan stigma negatif yang dapat berdampak pada kehidupan demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Sikap itu disampaikan DPP PJS melalui pernyataan resmi yang diterbitkan di Jakarta, pada Selasa (28/7/2026), sebagai respons atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam sebuah kesempatan menyebut istilah “Londo Ireng” saat menyinggung wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut DPP PJS, istilah tersebut memiliki latar belakang sejarah yang sensitif sehingga penggunaannya terhadap profesi wartawan dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang dapat mencederai penghormatan terhadap peran pers.
“Penyematan label tersebut kepada wartawan merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat,” demikian kutipan pernyataan resmi DPP PJS.
Dalam pernyataannya, DPP PJS menegaskan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Menurut DPP PJS, kritik terhadap kebijakan publik tidak dapat dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi.
DPP PJS juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pelabelan terhadap profesi wartawan oleh pejabat publik dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan tersebut, organisasi itu menilai narasi yang menggeneralisasi profesi wartawan berpotensi memengaruhi cara pandang publik terhadap insan pers dan dikhawatirkan dapat berdampak pada meningkatnya tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
Sebagai bentuk sikap organisasi, DPP PJS menyampaikan empat poin utama.
Pertama, DPP PJS menolak segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan melalui penyebutan istilah “Londo Ireng”. Organisasi tersebut menegaskan bahwa apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar hukum maupun Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan mekanisme etik yang berlaku, bukan dengan memberikan label kepada seluruh profesi wartawan.
Kedua, DPP PJS meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk menarik kembali pernyataan yang dinilai menimbulkan polemik terhadap profesi wartawan serta menyampaikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik.
Ketiga, DPP PJS mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, organisasi tersebut menilai setiap pernyataan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pers perlu dihindari.
Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggotanya di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Menutup pernyataan sikapnya, DPP PJS menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” demikian penegasan DPP PJS.
Hingga artikel ini diterbitkan, ATAPKOTA.COM belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Presiden Prabowo Subianto terkait pernyataan sikap yang disampaikan DPP PJS. Redaksi akan memuat tanggapan tersebut apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (red)

































