ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian setelah laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat pada Senin, 27 Juli 2026, dengan Nomor: STTLP/B/5473/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor, Lingga Nurizky Ferlyand, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga berkaitan dengan penyerahan dua unit kendaraan kepada pihak terlapor. Perkara tersebut dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor menyebut telah menyerahkan dua unit kendaraan, yakni BYD Denza D9 dan GWM Tank 300, kepada pihak terlapor dengan dasar kesepakatan adanya pencairan dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar. Namun, menurut pelapor, dana yang dijanjikan hingga kini belum diterima, sementara keberadaan kedua kendaraan tersebut disebut belum diketahui.
Atas dasar itu, pelapor mengaku mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan pelaporan tersebut merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak kliennya.
“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan hanya memberikan kepastian bagi pelapor, tetapi juga tetap menjamin hak setiap pihak yang dilaporkan sesuai asas praduga tak bersalah,” ujar Dr. Santrawan.
Menurutnya, dugaan modus penyerahan kendaraan dengan iming-iming pencairan dana pembiayaan patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian serta mengganggu kepercayaan masyarakat dalam transaksi bisnis yang berbasis kepercayaan.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, dugaan penggelapan pada prinsipnya berkaitan dengan penguasaan suatu barang yang pada awalnya diperoleh secara sah, tetapi kemudian diduga dikuasai, dialihkan, atau digunakan secara melawan hukum tanpa persetujuan pemilik. Karena itu, pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan.
Dr. Santrawan berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan independen sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam hubungan hukum maupun transaksi bisnis. Apabila kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian, negara harus hadir melalui mekanisme penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan aset bernilai tinggi. Menurutnya, setiap penyerahan aset sebaiknya didukung dokumen yang jelas, perjanjian tertulis, serta verifikasi identitas para pihak guna meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.
Laporan : M. Fiqri-atapkota.

































