Dijanjikan Upah 80 Juta, Pria 23 Tahun Diamankan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Pil

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 20:53 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penindakan pada Sabtu (5/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial J (23) dan menyita sekitar 5 kilogram sabu serta 285 butir pil yang diduga ekstasi.

Dalam penindakan pada Sabtu (5/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial J (23) dan menyita sekitar 5 kilogram sabu serta 285 butir pil yang diduga ekstasi.

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang disebut akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur. Dalam penindakan pada Sabtu (5/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial J (23) dan menyita sekitar 5 kilogram sabu serta 285 butir pil yang diduga ekstasi.

J diamankan di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama personel Unit Opsnal melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang berada di sebuah kedai.

Petugas mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah paket yang disebut berisi narkotika.

Barang bukti sabu terdiri atas empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei dengan berat bruto sekitar 3.600 gram dan dua bungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.

Jika dijumlahkan, berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 5.000 gram atau 5 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening yang berisi 285 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 176,6 gram.

Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial J dan menyampaikan kepada petugas bahwa narkotika yang dibawanya bukan miliknya.

Menurut keterangan yang disampaikan J kepada polisi, ia memperoleh paket tersebut setelah mendapat perintah dari seseorang yang berada di wilayah Madura.

J juga disebut mengaku mendapat tugas membawa paket narkotika tersebut menuju Madura. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta apabila paket berhasil sampai dan diterima oleh pihak yang disebut sebagai pemiliknya.

Namun, sebelum pengiriman tersebut terlaksana, J lebih dahulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Asahan.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi perlu mendalami siapa pemberi perintah, asal narkotika, tujuan akhir pengiriman, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Setelah penindakan, J bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Asahan memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Penyidik Satresnarkoba Polres Asahan kini masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Fokus penyidikan diarahkan untuk mengungkap asal-usul narkotika, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang diduga berada di balik distribusi narkotika menuju Madura.

Pengungkapan ini juga memperlihatkan bahwa penindakan terhadap pengedar tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Informasi mengenai pemberi perintah dan penerima barang menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Status dan keterlibatan J dalam perkara tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Penyebutan dirinya sebagai tersangka atau pihak yang dipersangkakan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata
Bupati Asahan Tutup Rambate Rata Raya Cup U-10 2026, SSB Kala Cakti 126 Juara
Perda Nomor 2 Tahun 2013 Dicabut, Rico Waas Pastikan Layanan Lembaga Kemasyarakatan Tetap Berjalan
Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Pemko Siapkan Dukungan Teknis
Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Optimalkan Pendapatan Daerah, Rico Waas Jelaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali di Piala Kemerdekaan 2026
Wakil Bupati Asahan Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:35 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Tutup Rambate Rata Raya Cup U-10 2026, SSB Kala Cakti 126 Juara

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Perda Nomor 2 Tahun 2013 Dicabut, Rico Waas Pastikan Layanan Lembaga Kemasyarakatan Tetap Berjalan

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Pemko Siapkan Dukungan Teknis

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

Selasa, 8 September 2026 - 17:24 WIB

Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali di Piala Kemerdekaan 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Wakil Bupati Asahan Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 8 September 2026 - 17:11 WIB

Perwa Smart City Pematangsiantar Dibahas, Pemko Targetkan Penetapan Tahun 2026

Berita Terbaru