ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako). Pembahasan tersebut berlangsung di Aula Diskominfo Pematangsiantar, Jalan WR Supratman, pada Selasa (8/9/2026).
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Kepala Diskominfo Pematangsiantar, Johannes Sihombing, S.STP., M.Si., yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan XII.
Johannes mengatakan, Perwali tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City menjadi salah satu instrumen yang berkaitan dengan penilaian Indeks Smart City Kota Pematangsiantar.
“Master plan Pematangsiantar Smart City sudah ada dan telah disesuaikan dengan RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya,” kata Johannes.
Johannes meminta dukungan, masukan, dan saran dari Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar serta OPD terkait dalam penyusunan rancangan regulasi tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan konsep smart city tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai perangkat daerah.
“Perwali Smart City tidak hanya untuk Dinas Kominfo, tetapi juga berkaitan dengan OPD lainnya, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perangkat daerah lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pematangsiantar Smart City mencakup enam dimensi, yaitu Smart Governance, Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Branding, dan Smart Living.
Johannes menargetkan rancangan Perwali tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City dapat ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2026.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, Rudi Butar Butar, memaparkan sejumlah penyesuaian dalam rancangan Perwali tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City.
Peserta membahas rancangan regulasi secara bertahap untuk menyesuaikan substansi, menghindari tumpang tindih pengaturan, serta menyempurnakan sejumlah ketentuan sebelum proses berikutnya.
Pembahasan lintas perangkat daerah dinilai penting karena implementasi smart city akan melibatkan sejumlah sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar, Sudarsono DT Sipayung, S.Sos., M.Si.; Sekretaris Diskominfo Pematangsiantar, Esra Edward Sinaga, S.H., M.H.; jajaran Diskominfo; serta perwakilan OPD terkait.
Rancangan Perwali tersebut selanjutnya masih memerlukan proses penyempurnaan sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebelum dapat ditetapkan sebagai regulasi.(AP/red)

































