PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 15:44 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Panitia dan peserta Sharing Meeting bertajuk “Gereja dan Pekerja Migran” yang digelar di GKPS Paniel, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, pada Senin, 7 September 2026.

Foto bersama Panitia dan peserta Sharing Meeting bertajuk “Gereja dan Pekerja Migran” yang digelar di GKPS Paniel, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, pada Senin, 7 September 2026.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Persoalan perlindungan pekerja migran dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian dalam Sharing Meeting bertajuk “Gereja dan Pekerja Migran” yang digelar di GKPS Paniel, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, pada Senin, 7 September 2026.

Forum tersebut mempertemukan unsur gereja, pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat untuk membahas langkah pencegahan terhadap berbagai risiko yang dapat dihadapi masyarakat ketika hendak bekerja di luar negeri.

Sejumlah pihak menghadiri kegiatan itu, di antaranya perwakilan Polda Sumatera Utara, Kasubdit III Ditres PPA/PPO AKBP Dedi Zunaedi H., S.E., perwakilan Polres Pematangsiantar, Kanit PPA Ipda Danu Siregar,Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumatera Utara, HKI, CGN Pematangsiantar, HKBP, GTDI, UEM Regional Asia, LBH Zatun GKPS, GKI Sumatera Utara, GKLI, GBKP, GMI, BNKP, dan GMB,Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Samosir serta Staf Ahli Pemko Pematangsiantar Happy Oikumene Daili. Organisasi mitra perempuan, termasuk WCC GBKP, serta sejumlah jurnalis juga mengikuti pertemuan tersebut.

Wakil Sekretaris Umum PGI, Pdt. Lenta Enni Simbolon, menyampaikan sambutan secara daring. Ia menilai persoalan pekerja migran tidak dapat dipisahkan dari aspek perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, banyak orang memutuskan bekerja di luar negeri dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun, keputusan tersebut dapat mengandung risiko apabila calon pekerja tidak memiliki informasi yang memadai mengenai pekerjaan, perusahaan atau lembaga penempatan, dokumen perjalanan, serta hak-hak mereka.

Ia mengatakan kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang berlaku dapat membuat calon pekerja menghadapi berbagai persoalan, termasuk dugaan penipuan, eksploitasi, kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, hingga risiko menjadi korban perdagangan orang.

“Gereja tidak boleh hanya hadir sebagai penghibur ketika seseorang mengalami persoalan. Gereja juga dipanggil menjadi suara kenabian yang membela hak-hak mereka yang tertindas,” ujar Lenta.

Karena itu, ia mendorong gereja mengambil peran sejak tahap pencegahan. Gereja, menurutnya, tidak hanya perlu memberikan pendampingan setelah masalah muncul, tetapi juga membekali masyarakat dengan pemahaman mengenai prosedur migrasi yang aman serta membangun jaringan pendampingan dan advokasi.

PGI, lanjut Lenta, menempatkan isu hak asasi manusia sebagai salah satu perhatian pelayanan dalam lima tahun ke depan. Dalam konteks tersebut, perlindungan pekerja migran dan pencegahan TPPO menjadi bagian dari upaya memperjuangkan keadilan, perdamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Pelayanan gereja terhadap pekerja migran bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari panggilan iman dan kesaksian gereja di tengah dunia,” katanya.

Ia berharap Sharing Meeting tersebut tidak berhenti sebatas pertukaran pengalaman. Menurutnya, forum itu perlu menghasilkan rekomendasi dan langkah nyata yang dapat diterapkan dalam upaya perlindungan pekerja migran.

Ephorus GKPS, Pdt. John Christian Saragih, S.Th., M.Sc., mengatakan pihaknya bersyukur GKPS dapat menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

Menurut John, perlindungan pekerja migran dan penghormatan terhadap hak asasi manusia perlu menjadi perhatian dalam pelayanan gereja. Jemaat, khususnya mereka yang berencana bekerja di luar negeri, dinilainya membutuhkan informasi yang cukup mengenai peluang, prosedur, dan risiko sebelum mengambil keputusan.

“Gereja tidak hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga harus memberikan edukasi, membangun kesadaran, melakukan pencegahan, dan memberikan perlindungan,” ujarnya.

Ia menilai perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk membangun jejaring pelayanan lintas wilayah. Jejaring tersebut, menurutnya, dapat membantu memperkuat komunikasi dan pendampingan apabila terdapat warga jemaat yang menghadapi persoalan di daerah lain maupun di luar negeri.

Karena itu, John mendorong gereja membangun jaringan pelayanan secara aktif dan tidak hanya menunggu laporan ketika persoalan telah terjadi.

Ia juga meminta para pendeta dan pelayan gereja memahami persoalan yang berkaitan dengan pekerja migran agar mampu memberikan informasi yang tepat kepada jemaat, terutama generasi muda yang mempertimbangkan bekerja di luar negeri.

Menurutnya, keterbatasan informasi mengenai dunia kerja dapat meningkatkan risiko seseorang menerima informasi yang tidak akurat atau mengambil keputusan tanpa memahami konsekuensi yang mungkin dihadapi.

GKPS, kata John, sebelumnya telah memberikan pembekalan kepada pemuda mengenai dunia kerja, termasuk informasi mengenai kondisi lapangan pekerjaan di kawasan industri Batam dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

“Kami berharap gereja semakin mampu hadir untuk mencerahkan, mengajarkan, melindungi, dan memperjuangkan martabat manusia serta menolak segala bentuk eksploitasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, saat ditemui di halaman Gereja GKPS Paneil, menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Menurutnya, perlindungan pekerja migran melibatkan sejumlah pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing, mulai dari pemerintah daerah, kementerian terkait, pemerintah provinsi, instansi keimigrasian, hingga lembaga penempatan dan pelatihan kerja.

Robert mengatakan pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam memberikan informasi dan pembinaan kepada masyarakat, meskipun terdapat perubahan dalam struktur dan pembagian kewenangan kelembagaan di tingkat pemerintah pusat.

Ia mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar terlebih dahulu memeriksa legalitas perusahaan atau lembaga yang menawarkan jasa penempatan.

“Kita harus memastikan apakah perusahaan atau lembaga penempatan tersebut benar-benar resmi dan legal. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, imigrasi, dan lembaga penempatan,” ujar Robert.

Robert juga menyoroti potensi persoalan yang dapat muncul apabila seseorang berangkat ke luar negeri menggunakan tujuan perjalanan tertentu, tetapi kemudian melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan dokumen atau ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa tujuan keberangkatan, dokumen perjalanan, serta kegiatan yang dilakukan di negara tujuan harus memenuhi ketentuan hukum dan keimigrasian yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat berangkat ke luar negeri dengan alasan tertentu, tetapi kemudian bekerja tanpa dokumen dan visa kerja yang sesuai. Hal seperti ini harus kita waspadai bersama,” katanya.

Berdasarkan data sementara yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert menyebut terdapat sekitar 15 warga asal Pematangsiantar yang dilaporkan bekerja di luar negeri.

Namun, ia menegaskan data tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring adanya laporan baru serta proses pembaruan data.

Forum Sharing Meeting “Gereja dan Pekerja Migran” kemudian menempatkan gereja sebagai salah satu bagian dari jejaring pencegahan, bukan semata-mata lembaga yang memberikan pendampingan setelah persoalan muncul.

Edukasi mengenai migrasi yang aman, pemeriksaan informasi lowongan kerja, verifikasi legalitas perusahaan atau lembaga penempatan, pemahaman dokumen perjalanan, serta akses terhadap mekanisme pengaduan menjadi sejumlah hal yang perlu diperkuat.

Kolaborasi antara gereja, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait diharapkan dapat memperluas akses informasi yang benar bagi masyarakat.

 

Laporan: Trikut Simatupang-atapkota.

Berita Terkait

Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas
Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan
Jumat Berkah, Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kompak Berbagi
Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo
Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi
Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas

Senin, 7 September 2026 - 15:44 WIB

PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Jumat, 4 September 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah, Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kompak Berbagi

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Berita Terbaru