ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Tim Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut empat hari setelah laporan polisi diterima.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan pengungkapan kasus itu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.57 WIB. Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Dari lokasi kejadian, pelaku diduga membawa satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah-hitam-putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit digital satellite receiver merek Manhattan dan satu unit DVD player merek Polytron.
“Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” kata AKP Wisnugraha.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RH.
Polisi mengidentifikasi RH sebagai Rudi Hartono, 37 tahun, yang disebut bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Jalan Gotong Royong, Kompleks Inpres, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
AKP Wisnugraha mengatakan polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di rumahnya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Resmob bersama Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, S.H., M.H., untuk bergerak menuju lokasi,” jelasnya.
Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan RH tanpa perlawanan.
Menurut IPTU Ivan Purba, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terkait perkara tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti,” ujar IPTU Ivan Purba.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan laporan pencurian, yakni satu unit sepeda motor Honda Blade dengan nomor rangka MH1JBB214BK056086, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, dan satu unit DVD player merek Polytron.
Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menyebut proses berikutnya meliputi pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
IPTU Ivan Purba mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami bersama tim berkomitmen terus memberantas kejahatan di Simalungun,” katanya.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari penanganan laporan dugaan tindak pidana curat oleh jajaran Polres Simalungun. Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)






























